Advertisement
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi Kalibata
Penyidik Sub Direktorat Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka pembunuhan dan mutilasi di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (17/9 - 2020). / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi, Jumat siang.
"Hari ini rencananya penyidik akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang melibatkan satu korban meninggal dimutilasi," kata kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat (18/9/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Setiba dari Jakarta, Korban Mutilasi di Kalibata City Langsung
Pihak kepolisian juga akan menghadirkan kedua tersangka dalam rekonstruksi yang rencananya akan dilaksanakan di empat tempat kejadian perkara (TKP). "Rencana siang ini tim menghadirkan para saksi dan juga dua tersangka kita hadirkan, yang rencananya ada empat TKP, tapi kemungkinan ada tiga TKP sesungguhnya," ujarnya.
Dijelaskan Yusri, TKP pertama berada di sebuah apartemen di Jakarta Pusat, yang merupakan lokasi terjadinya pembunuhan disertai mutilasi. TKP berada di Apartemen Kalibata yang menjadi lokasi tersangka menyimpan potongan tubuh korban.
Sedangkan TKP ketiga adalah lokasi penangkapan tersangka DAF dan LAS di rumah kontrakan di bilangan Cimanggis. Lebih lanjut Yusri mengatakan rekonstruksi ini digelar agar para pelaku dan saksi bisa memperagakan apa yang telah dituangkan pada berita acara pemeriksaan.
BACA JUGA : Polisi Tembak Pelaku Mutilasi Terhadap Warga Sleman
Polda Metro Jaya meringkus sepasang kekasih berinisial DAF, 26, dan LAS, 27, lantaran membunuh dan memutilasi seorang pria bernama Rinaldi Harley Wismanu, 33.
Motif keduanya untuk menghabisi korban adalah ekonomi. Keduanya bersekongkol menghabisi Rinaldi untuk menguasai hartanya. Untuk melancarkan aksinya, LAS kemudian mengajak korban menyewa sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Di apartemen itulah, DAF dan LAS menghabisi dan memutilasi korban.
Jenazah korban kemudian disimpan di Apartemen Kalibata City. Rencananya kedua tersangka menguburkan jasad korban di sebuah rumah yang mereka sewa, namun keduanya berhasil ditangkap sebelum melakukan aksinya.
BACA JUGA : 2 Pelaku Mutilasi Terhadap Warga Sleman di Kalibata City
Akibat perbuatannya DAF dan LAS kini harus meringkuk dibalik jeruji besi dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Parkir Liar di Sirip Malioboro Picu Macet Parah saat Libur Lebaran
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Pengurus PB HMI Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan
- KPK Tegaskan Prosedur Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas Sah
- Jadwal MotoGP AS 2026: Ujian Dominasi Aprilia di COTA
- MIUI Disuntik Mati, Ini Dampak Besar untuk Pengguna Xiaomi
- 4 Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba Besok, Geypens Jadi Kejutan
- Dispar Kulonprogo Catat Lonjakan Wisatawan, Congot Ungguli Glagah
- Jalan Mulus Jojo di Kejuaraan Asia 2026, Peluang Juara Terbuka
Advertisement
Advertisement







