Advertisement
6.000 Tenaga Kesehatan Daftar Jadi Relawan Covid-19, Harus Siap Tidak Bertemu Keluarga 30+7 Hari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pandemi Covid-19 membuat Pemerintah harus menyediakan banyak tenaga medis khusus. Meski demikian, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyebutkan bahwa jumlah tenaga kesehatan yang tersedia saat ini masih cukup untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk apabila dibutuhkan tambahan untuk fasilitas kesehatan baru.
Koordinator Tim Relawan STPC-19 Andre Rahardian mengatakan sejak enam bulan terakhir pihaknya bersama dengan berbagai organisasi yang menaungi tanaga kesehatan sudah melakukan perekrutan tenaga medis baik dokter, perawat, dan petugas laboratorium.
Advertisement
Baca juga: Biaya Rapid Test di YIA Turun Jadi Rp85.000
“Ini karena kita melihat jangka waktu kerja tenaga kesehatan dalam setiap kebencanaan harus dibatasi,” jelasnya, Kamis (17/9/2020).
Sesuai program yang dibuat DPP SDM Kesehatan, masa tugas tenaga kesehatan untuk merawat di fasilitas kesehatan Covid-19 adalah 30 hari, baik untuk dokter maupun perawat, ditambah 7 hari masa karantina.
“Sebelumnya 14 hari mereka karantina, sekarang jadi 7 hari, karena proses swab sudah lebih cepat hasilnya sehingga karantina bisa dipercepat,” imbuhnya.
Baca juga: Awalnya Jijik, Wanita Cantik Terpaksa Bersihkan Kali karena Tak Pakai Masker
Andre juga menjelaskan bahwa perekrutan juga digencarkan dalam 3-4 pekan terakhir melihat adanya permintaan tambahan dari beberapa rumah sakit dan RSDC yang memperbesar kapasitas ICU dan isolasinya, termasuk ketika Wisma Atlet berencana menambah kapasitas di tower baru.
“Ini yang sedang kita cari adalah dokter yang sudah punya STR [surat tanda registrasi], maupun sesuai informasi dari Menteri Kesehatan, termasuk dokter yang siap baru selesai internship,” jelasnya.
STPC-19 mencatat saat ini ada sekitar 6.000 tenaga kesehatan termasuk dokter, perawat, petugas farmasi, dan petugas laboratorium yang sudah mendaftar dari seluruh saluran seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Nusantara Sehat Kemenkes, dan dari asosiasi lainnya.
“Kita tinggal melakukan medical check-up dan kesediaan mereka pada jangka waktu tugas 30+7 hari ini karena mereka nanti tidak bisa bertemu keluarga dan harus berada di fasilitas rumah sakit selama periode ini,” terangnya.
Adapun, kesempatan jua masih terbuka bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai relawan dengan menyertakan kelengkapan administrasi seperti dokumen selesai internship dokter atau dokumen yang menunjukkan mereka sudah menjadi tenaga kesehatan resmi.
“Karena kita memang meng-handle pasien harus tetap dengan kualitas yang sesuai dengan kriteria dari konsul kedokteran dan konsul badan yang in charge untuk standarisasi tenaga kesehatan,” tambahnya.
Andre menegaskan saat ini kondisinya jumlah tenaga medis masih bisa untuk memenuhi kebutuhan di fasilitas yang baru akan dibuka. Tapi akan perlu waktu untuk persiapan dari mulai permintaan sampai bisa disiapkan.
“Kalau di Jakarta persiapannya maksimal 7 hari. Kalau Jawa juga mungkin bisa cepat karena Fakultas Kedokteran masih banyak di pulau Jawa,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Taspen Resmi Salurkan THR Pensiunan ASN per 22 Maret 2024
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
Advertisement
Demi Arus Mudik Lancar, Lubang di Jalur Utama Kulonprogo Mulai Ditambal
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Polri Pastikan Kesiapan Personel
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Penyidikan Rumah Jabatan Anggota DPR, KPK Panggil 6 Saksi
- Polri Siapkan Pompa Air Antisipasi Banjir di Tol Saat Arus Mudik
- Tahun Lalu, Kemenaker Terima 1.558 Pengaduan soal THR
- Cara Menghitung Besaran THR 2024 bagi Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak dan Freelance
- RUU Daerah Khusus Jakarta Sah Dibawa ke Sidang Paripurna
Advertisement
Advertisement