Advertisement
Awalnya Jijik, Wanita Cantik Terpaksa Bersihkan Kali karena Tak Pakai Masker

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Seorang wanita cantik dihukum membersihkan Kali Pepe, Solo, karena terjaring razia masker, Rabu (16/9/2020).
Peristiwa itu bermula saat si wanita bernama Claudia Juliana ini melintas di Jl Gajah Mada Solo dengan mobilnya tanpa mengenakan masker. Dia sebenarnya membawa masker, tetapi tidak dipakai sampai akhirnya terjaring razia di kawasan Jl Bintan, Ketelan, Banjarsari, Solo.
Advertisement
BACA JUGA: Menyambung Hidup, Dinar Candy Jual Celana Dalam Bekasnya Rp50 Juta
Mobil yang dikemudikan wanita asal Karanganyar itu diberhentikan Satpol PP. Dia kemudian didata dan dikenai sanksi membersihkan Kali Pepe.
Awalnya, Claudia yang memakai blus putih tanpa lengan dan dipadukan dengan celana jins biru itu sempat menolak turun ke sungai. Dia beralasan tidak kuat dengan bau busuk yang menyengat dari sungai tersebut. Padahal dia sudah memakai masker, sarung tangan, dan bots untuk menjalani hukuman tersebut.
Aksinya membersihkan sungai ini menjadi tontonan warga sekitar. Bahkan ada sejumlah warga yang menyoraki dia dari pinggir Kali Pepe.
BACA JUGA: Videonya Viral, Pendaki yang Petik Bunga Edelweis di Gunung Lawu Minta Maaf
"Bau banget, enggak mau [masuk ke sungai]. Aku juga biasanya pakai masker," katanya sesaat sebelum turun ke sungai.
"Kenapa kita pakai sanksi sosial, bukan denda, ini agar ada efek jera. Kalau cuma denda pakai uang, itu tidak akan ada efek jera. Mau tidak mau kita harus laksanakan. Ini sesuai peraturan wali kota. Enggak apa-apa, kemarin yang lebih cantik banyak, mangga," tegas salah satu anggota Satpol PP Solo.
BACA JUGA: Masker Scuba dan Masker Buff Tidak Efektif Mencegah Covid-19, Ini Penjelasannya
Meski awalnya merasa jijik dan menolak, Claudia akhirnya mau turun ke sungai untuk memunguti sampah setelah mendapat penjelasan soal sanksi sosial tersebut. Aksi Claudia membersihkan Kali Pepe pun menuai sorakan dan tepuk tangan dari warga.
Pemkot Solo menerapkan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran warga terhadap bahaya persebaran Covid-19. Sanksi ini berlaku bagi semua orang, termasuk warga luar kota yang melintas di Kota Solo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Demi Redam Ancaman Tarif Trump, Indonesia Hendak Beli Alutsista dari AS?
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
Advertisement

Libur Panjang Paskah, 21.400 Penumpang KA Jarak Jauh Tiba di Stasiun Daop 6 Yogyakarta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Potensi Zakat dan Wakap Tinggi, Menang Ingin Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat
- Antrean Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Ditarget Selesai pada Minggu
- Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Nol Persen pada 2026, Salah Satunya Lewat Sekolah Rakyat
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM untuk Ahli Waris Rois di Kalurahan Sriharjo Bantul
Advertisement