Advertisement

Pilkada 2020 Berisiko Tinggi, Butuh Komitmen Menjaga Protokol Kesehatan

Sunartono
Jum'at, 11 September 2020 - 07:27 WIB
Sunartono
Pilkada 2020 Berisiko Tinggi, Butuh Komitmen Menjaga Protokol Kesehatan Ketua KPU Hamdan Kurniawan. - Ist.

Advertisement

Harianjoga.com, JOGJA—Pelaksanaan Pilkada 2020 di wilayah DIY sangat berisiko tinggi terhadap penyebaran Covid-19. Oleh karena itu butuh komitmen semua pihak untuk bersama-sama menjaga protokol kesehatan.

Di sisi lain, pemerintah bersama sejumlah lembaga negara bisa saja melakukan penundaan Pilkada, namun hal ini akan berpengaruh terhadap dinamika pemerintah daerah karena jabatan kepala daerah banyak yang habis periodenya.

Advertisement

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengakui Pilkada 2020 ini menjadi perhelatan pesta demokrasi yang sangat berisiko karena dilakukan di tengah pandemi.  Sehingga butuh niat yang sungguh-sungguh dari semua pihak untuk menjaga protokol kesehatan dalam setiap tahapannya.

BACA JUGA : Tahapan Pilkada Sleman Jangan Sampai Jadi Klaster Corona

“Ini Pilkada dengan risiko yang cukup tinggi, maka dibutuhkan komitmen dan tanggungjawab semua pihak, baik dari KPU serta peserta Pilkada dan pemilih untuk sama-sama menjaga protokol kesehatan,” katanya dalam Dikusi tentang Pilkada di Kota Jogja, Rabu (9/9/2020) sore.

Ia menambahkan tahapan Pilkada di DIY masih panjang sehingga menjadi pelajaran tersendiri bagi peserta dan pemilih untuk saling menjaga. Di sisi lain, UU No.10/2016 tentang Pilkada sudah tidak mungkin kampanye, rapat umum atau tatap muka ini dibatalkan. KPU hanya bisa mengatur tentang protokol seperti pelaksanaan harus berjarak maksimal satu meter untuk setiap orang. Kemudian debat kandidat juga dibatasi maksimal 50 orang untuk pendukung semua paslon.

BACA JUGA : Ingatkan Soal Corona, Pemkab: Jangan Sampai Muncul

“Sehingga kalau kandidatnya empat nanti dibagi berapa pendukung yang ikut hadir [di debat kandidat]. Ini yang harus disepakati, kemudian saat pemungutan suara juga begitu, kami mengatur agar saat pemungutan tidak menjadi klaster baru penularan Covid-19,” ujarnya.

Hamdan mengungkapkan, pihaknya mengikuti tahapan secara nasional, dari 227 bapaslon Pilkada seluruh Indonesia ada sekitar 40 orang yang dinyatakan positif Covid-19. Ke depan penerapan sanksi bagi tahapan Pilkada yang melanggar protokol kesehatan menjadi tantangan tersendiri. Mengingat saat ini pemerintah juga mulai keras dalam memberikan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

“Maka sanksi itu sesungguhnya bisa di ranah pengawas. Karena sanksi ini penting untuk diterapkan kepada pelanggar jika ingin agar menjaga protokol ini menjadi komitmen,” ucapnya.

BACA JUGA : Mahfud: Terjadi 300 Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam

Ahli Hukum Tata Negara UAJY B. Hestu menyatakan, sebenarnya penundaan Pilkada bisa saja dilakukan karena adanya kondisi bencana akibat pandemi seperti saat ini. Namun penundaan juga menimbulkan dampak politik terutama di daerah karena kepala daerah sudah habis masa jabatannya. Karena harus ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala daerah, di sisi lain Plt tidak boleh mengeluarkan kebijakan atau tidak memiliki wewenang penuh sehingga pemerintahan di daerah stagnan.

“Sebenarnya Plt ini bisa ditangani diskresi, tetapi Plt banyak mengeluarkan diskresi akhirnya undang-udang bisa kacau juga. Maka saya masih punya harapan dengan protokol kesehatan diintegrasikan ke dalam aturan pilkada dengan sanksi. Sehingga dalam masa pandemi, siapa yang calon kepala daerah, harus bertanggungjawab terhadap keselamatan, melalui penegakan aturan hukum yang diatur KPU,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement