Advertisement
Erick Thohir Izinkan BUMN Angkat Staf Ahli dengan Gaji Rp50 Juta
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO - Aprillio Akbar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir memperbolehkan direksi BUMN untuk mengangkat staf ahli untuk mendukung tugas mereka dalam menjalankan perusahaan dengan memberikan tujuh syarat utama. Salah satunya gaji yang diberikan dalam bentuk honorarium dengan nilai maksimal Rp50 juta.
Seperti dikutip dari Surat Edaran (SE) Menteri BUMN No. SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara, setidaknya ada tujuh ketentuan yang disetujui oleh Erick.
Advertisement
BACA JUGA : Jadi Menteri BUMN Bikin Erick Thohir Tambah Miskin, Gaji
Pertama, direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli sebanyak-banyaknya lima orang dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Pun, selain jabatan direksi dilarang mempekerjakan staf ahli.
Kedua, staf ahli bertugas memberikan analisa dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan direksi.
Ketiga, penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan besaran maksimal Rp50 juta. Di luar itu, staf ahli tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut.
BACA JUGA : Asyik...Subsidi Gaji Pekerja Cair Akhir Agustus
“Keempat, masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hal direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu,” demikian salah satu potongan SE tersebut, seperti dikutip JIBI/Bisnis, Senin (7/9/2020)
Kelima, Erick juga melarang staf ahli merangkap jabatan, termasuk sebagai staf ahli di BUMN lainnya, direksi atau dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak usaha BUMN, serta sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak usaha BUMN.
Keenam, direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN yakni Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi guna mendapatkan persetujuan.
BACA JUGA : Erick Thohir Ungkap Alasan Masuknya Petinggi Polri dan TNI
Dan terakhir, SE ini menghapus SE Menteri sebelumnya mengenai larangan mempekerjakan staf ahli, staf khusus, dan/atau sejenisnya, yakni SE 375/MBU.Wk/2011 dan SE 04/MBU/09/2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
SNTT 2025 Jadi Ruang Kolaborasi Riset Terapan Berdampak Nyata
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Xiaomi Luncurkan Redmi K90 Pro Max, Ini Spek dan Harganya di China
- Sekjen DPR RI Segera Dipanggil KPK
- Jangan Tahan Tangis, Tubuh Perlu Lepas Emosi Negatif
- Tempat Pengolah Sampah untuk Listrik di Jogja Potensi Dibangun Januari
- PSS Sleman Bertekad Jaga Tren Kemenangan
- Polisi Selidiki Kasus Siswa SD Tenggelam Saat Pramuka di Gunungkidul
- FIFA Match Day November Jadi Ajang Panggilan Pemain untuk SEA Games
Advertisement
Advertisement



