El Nino Mengintai, Harga Pangan 2027 Perlu Diwaspadai
El Nino diperkirakan berdampak hingga 2027. Pemerintah diminta memperkuat mitigasi untuk menjaga produksi dan harga pangan.
Logo Pilkada Serentak 2020 - ANTARA/HO-KPU
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta aparat penegak hukum untuk menertibkan kerumunan massa saat pendaftaran peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar mengatakan masih ada kerumunan massa saat proses pendaftaran peserta Pilkada 2020. Padahal, sudah ada imbauan agar tidak ada kerumunan massa saat proses pendaftaran ke KPU di daerah setempat.
"Menteri Dalam Negeri sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah untuk Pilkada 2020 cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Akan tetapi, ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar," kata Bahtiar dalam rilis yang diterima di Jakarta, Minggu (6/9/2020).
Bahtiar menyayangkan adanya kerumunan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Serentak 2020 selama 2 hari terakhir ini.
Padahal, peraturannya sudah jelas bahwa pelanggar protokol kesehatan harus mendapat sanksi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi," tegasnya.
Bahtiar mendukung sepenuhnya sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa.
"Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan/atau bapaslon perseorangan.
Dia juga memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum untuk menertibkan kerumunan massa dan mengimbau agar seluruh parpol pengusung bakal pasangan calon untuk selalu patuh pada protokol kesehatan.
“Mohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bapaslon perseorangan,” ujarnya.
Bahtiar juga meminta rekan media dan masyarakat khususnya pemilih pada 270 daerah yang melangsungkan pilkada agar lebih kritis kepada paslon yang tak menghiraukan protokol kesehatan.
"Keselamatan warga negara di atas segalanya. Mari kita bersatu dan saling mengingatkan pentingnya kepatuhan menjalankan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020," ujar Bahtiar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
El Nino diperkirakan berdampak hingga 2027. Pemerintah diminta memperkuat mitigasi untuk menjaga produksi dan harga pangan.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.