Advertisement

Subsidi Gaji Tahap II Cair

Rahmad Fauzan
Sabtu, 05 September 2020 - 07:47 WIB
Budi Cahyana
Subsidi Gaji Tahap II Cair Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah - JIBI/Bisnis.com/Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah selesai melakukan check list terhadap 3 juta data calon penerima subsidi tahap II dan memastikan subsidi gaji/upah tahap II sudah cair ke rekening penerima.

“Alhamdulillah hari ini dari kami di Kemenaker telah selesai melakukan check list data calon penerima subsidi tahap II. Saat ini pihak Kemnaker telah memproses ke KPPN [Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara]. Kemudian ke bank penyalur dan segera dilakukan transfer kepada penerima bantuan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima JIBI, Jumat (4/9/2020).

Advertisement

Mekanisme penyaluran subsidi gaji tahap II masih sama dengan tahap I. Kemenaker juga telah menerima 3 juta data calon penerima subsidi gaji tahap II dari BPJS Ketenagakerjaan pada 1 September 2020.

"Setelah dilakukan check list, data tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap II tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA," lanjut Ida.

Selanjutnya, Bank-bank HIMBARA akan menyalurkan uang subsidi gaji tersebut ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta lainnya.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data tersebut akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.

Pemerintah pun berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19.

Adapun, subsidi gaji yang diberikan sebesar Rp600.000/bulan selama 4 bulan dan akan diberikan per 2 bulan sekali. Pekerja penerima subsidi merupakan pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN.

Pekerja penerima subsidi juga harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp33,1 triliun yang siap digelontorkan untuk subsidi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Netralitas ASN dalam Pilkada Sleman 2024 Bakal Diawasi Ketat

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement