Advertisement

Sebelum Ditangkap, Jaksa Pinangki Hendak Urus Fatwa MA untuk Joko Tjandra

Sholahuddin Al Ayyubi
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 14:07 WIB
Nina Atmasari
Sebelum Ditangkap, Jaksa Pinangki Hendak Urus Fatwa MA untuk Joko Tjandra Jaksa Pinangki Sima Malasari - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut tersangka Pinangki Sirna Malasari belum sempat mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Tjandra alias Djoko Sugiharto Tjandra ketika ditangkap.

Febrie menyebut tersangka Pinangki Sirna Malasari mengklaim dapat membebaskan Joko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara cassie Bank Bali, melalui pembuatan fatwa MA. Pembuatan fatwa itu dibanderol harga jasa senilai US$500.000.

Advertisement

Baca juga: Selain Korupsi dan Permufakatan, Jaksa Pinangki Bakal Dijerat Pasal Baru

"Yang jelas dia (Pinangki) mengklaim bisa urus itu fatwa MA. Nah, itulah yang jadi sarana penerimaan janji uang dari Joko Tjandra," tutur Febrie kepada Bisnis, Sabtu (29/8/2020).

Kendati demikian, kata Febrie, tersangka Pinangki Sirna Malasari belum sempat mengurus fatwa itu ke MA, tapi sudah ditangkap penyidik Kejagung.

"Jadi terputus hanya sampai dia (Pinangki), tidak sampai ke MA," katanya.

Baca juga: Terjadi Kerumunan Warga di Pintu Masuk Kantor, Ini Penjelasan Kajari Jogja

Menurut Febrie, tim penyidik tetap akan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam pengurusan fatwa MA tersebut. Dia mengatakan kini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti untuk menjerat tersangka lain, selain Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiharto Tjandra.

"Nanti kita akan perdalam lagi, siapa saja pihak-pihak yang terlibat. Nanti akan diungkap," ujarnya.

Di sisi lain, tersangka Pinangki tidak hanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pemufakatan jahat, tetapi ada sejumlah pasal lain yang akan dikenakan.

Febrie menyebut bahwa tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang akan menguatkan jeratan pasal baru tersebut. Kendati demikian, Febrie tidak membeberkan apa saja pasal baru yang bakal dijerat tim penyidik ke tersangka Pinangki.

"Jadi sudah kita diskusikan ya bahwa tidak hanya dua pasal itu saja, tetapi ada banyak pasal yang nanti akan dikenakan. Kami masih kumpulkan alat buktinya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement