Advertisement
Sebelum Ditangkap, Jaksa Pinangki Hendak Urus Fatwa MA untuk Joko Tjandra

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut tersangka Pinangki Sirna Malasari belum sempat mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Tjandra alias Djoko Sugiharto Tjandra ketika ditangkap.
Febrie menyebut tersangka Pinangki Sirna Malasari mengklaim dapat membebaskan Joko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara cassie Bank Bali, melalui pembuatan fatwa MA. Pembuatan fatwa itu dibanderol harga jasa senilai US$500.000.
Advertisement
Baca juga: Selain Korupsi dan Permufakatan, Jaksa Pinangki Bakal Dijerat Pasal Baru
"Yang jelas dia (Pinangki) mengklaim bisa urus itu fatwa MA. Nah, itulah yang jadi sarana penerimaan janji uang dari Joko Tjandra," tutur Febrie kepada Bisnis, Sabtu (29/8/2020).
Kendati demikian, kata Febrie, tersangka Pinangki Sirna Malasari belum sempat mengurus fatwa itu ke MA, tapi sudah ditangkap penyidik Kejagung.
"Jadi terputus hanya sampai dia (Pinangki), tidak sampai ke MA," katanya.
Baca juga: Terjadi Kerumunan Warga di Pintu Masuk Kantor, Ini Penjelasan Kajari Jogja
Menurut Febrie, tim penyidik tetap akan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam pengurusan fatwa MA tersebut. Dia mengatakan kini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti untuk menjerat tersangka lain, selain Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiharto Tjandra.
"Nanti kita akan perdalam lagi, siapa saja pihak-pihak yang terlibat. Nanti akan diungkap," ujarnya.
Di sisi lain, tersangka Pinangki tidak hanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pemufakatan jahat, tetapi ada sejumlah pasal lain yang akan dikenakan.
Febrie menyebut bahwa tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang akan menguatkan jeratan pasal baru tersebut. Kendati demikian, Febrie tidak membeberkan apa saja pasal baru yang bakal dijerat tim penyidik ke tersangka Pinangki.
"Jadi sudah kita diskusikan ya bahwa tidak hanya dua pasal itu saja, tetapi ada banyak pasal yang nanti akan dikenakan. Kami masih kumpulkan alat buktinya," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement