Advertisement
Sebelum Ditangkap, Jaksa Pinangki Hendak Urus Fatwa MA untuk Joko Tjandra
Jaksa Pinangki Sima Malasari - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut tersangka Pinangki Sirna Malasari belum sempat mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Tjandra alias Djoko Sugiharto Tjandra ketika ditangkap.
Febrie menyebut tersangka Pinangki Sirna Malasari mengklaim dapat membebaskan Joko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara cassie Bank Bali, melalui pembuatan fatwa MA. Pembuatan fatwa itu dibanderol harga jasa senilai US$500.000.
Advertisement
Baca juga: Selain Korupsi dan Permufakatan, Jaksa Pinangki Bakal Dijerat Pasal Baru
"Yang jelas dia (Pinangki) mengklaim bisa urus itu fatwa MA. Nah, itulah yang jadi sarana penerimaan janji uang dari Joko Tjandra," tutur Febrie kepada Bisnis, Sabtu (29/8/2020).
Kendati demikian, kata Febrie, tersangka Pinangki Sirna Malasari belum sempat mengurus fatwa itu ke MA, tapi sudah ditangkap penyidik Kejagung.
"Jadi terputus hanya sampai dia (Pinangki), tidak sampai ke MA," katanya.
Baca juga: Terjadi Kerumunan Warga di Pintu Masuk Kantor, Ini Penjelasan Kajari Jogja
Menurut Febrie, tim penyidik tetap akan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam pengurusan fatwa MA tersebut. Dia mengatakan kini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti untuk menjerat tersangka lain, selain Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiharto Tjandra.
"Nanti kita akan perdalam lagi, siapa saja pihak-pihak yang terlibat. Nanti akan diungkap," ujarnya.
Di sisi lain, tersangka Pinangki tidak hanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pemufakatan jahat, tetapi ada sejumlah pasal lain yang akan dikenakan.
Febrie menyebut bahwa tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang akan menguatkan jeratan pasal baru tersebut. Kendati demikian, Febrie tidak membeberkan apa saja pasal baru yang bakal dijerat tim penyidik ke tersangka Pinangki.
"Jadi sudah kita diskusikan ya bahwa tidak hanya dua pasal itu saja, tetapi ada banyak pasal yang nanti akan dikenakan. Kami masih kumpulkan alat buktinya," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
- Uang Judi Online di Indonesia Kalahkan Nilai Korupsi
Advertisement
Ribuan Warga Antar Jenazah Raja Kasunanan Surakarta ke Imogiri
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jeda Sebelum Bereaksi Bisa Selamatkan Hubungan, Ini Penjelasannya
- Pasar Sentul Jogja Sepi, Pedagang Sulit Bayar Retribusi
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
- 3 Tunggal Putra Indonesia Lolos ke Babak Utama Korea Masters 2025
- Festival Literasi Menoreh Expo Geliatkan Minat Baca Siswa
- Warga Bantaran Sungai Jogja Dilibatkan BPBD dalam Simulasi EWS Banjir
- 3 Rempah Dapur Ini Efektif untuk Antiinflamasi
Advertisement
Advertisement



