Advertisement
Sebelum Ditangkap, Jaksa Pinangki Hendak Urus Fatwa MA untuk Joko Tjandra
Jaksa Pinangki Sima Malasari - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut tersangka Pinangki Sirna Malasari belum sempat mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Tjandra alias Djoko Sugiharto Tjandra ketika ditangkap.
Febrie menyebut tersangka Pinangki Sirna Malasari mengklaim dapat membebaskan Joko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara cassie Bank Bali, melalui pembuatan fatwa MA. Pembuatan fatwa itu dibanderol harga jasa senilai US$500.000.
Advertisement
Baca juga: Selain Korupsi dan Permufakatan, Jaksa Pinangki Bakal Dijerat Pasal Baru
"Yang jelas dia (Pinangki) mengklaim bisa urus itu fatwa MA. Nah, itulah yang jadi sarana penerimaan janji uang dari Joko Tjandra," tutur Febrie kepada Bisnis, Sabtu (29/8/2020).
Kendati demikian, kata Febrie, tersangka Pinangki Sirna Malasari belum sempat mengurus fatwa itu ke MA, tapi sudah ditangkap penyidik Kejagung.
"Jadi terputus hanya sampai dia (Pinangki), tidak sampai ke MA," katanya.
Baca juga: Terjadi Kerumunan Warga di Pintu Masuk Kantor, Ini Penjelasan Kajari Jogja
Menurut Febrie, tim penyidik tetap akan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam pengurusan fatwa MA tersebut. Dia mengatakan kini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti untuk menjerat tersangka lain, selain Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiharto Tjandra.
"Nanti kita akan perdalam lagi, siapa saja pihak-pihak yang terlibat. Nanti akan diungkap," ujarnya.
Di sisi lain, tersangka Pinangki tidak hanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pemufakatan jahat, tetapi ada sejumlah pasal lain yang akan dikenakan.
Febrie menyebut bahwa tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang akan menguatkan jeratan pasal baru tersebut. Kendati demikian, Febrie tidak membeberkan apa saja pasal baru yang bakal dijerat tim penyidik ke tersangka Pinangki.
"Jadi sudah kita diskusikan ya bahwa tidak hanya dua pasal itu saja, tetapi ada banyak pasal yang nanti akan dikenakan. Kami masih kumpulkan alat buktinya," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
Advertisement
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Event Jogja April: Malam Ini, Guyon Waton dan NDX di Kridosono
- Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
- Viral Meteor Langit di Lampung, Ini Fakta Sebenarnya
- Sultan HB X Minta Pengusutan Gugurnya Tiga Prajurit TNI
- Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
- Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
- Lengkap! Jadwal Misa Paskah 2026 di Jogja, Sleman dan Bantul
Advertisement
Advertisement






