Advertisement
Diminta Mundur dari Ketua KPK Bila Terbukti Melanggar Etik, Ini Respons Firli Bahuri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri enggan menanggapi pernyataan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi, MAKI, yang meminta dirinya tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK jika terbukti melanggar etik.
Firli mengatakan dia akan mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku. Boyamin sempat menyampaikan jika Firli terbukti melanggar etik, dia harus rela menanggalkan jabatannya sebagai Ketua KPK.
Advertisement
Pernyataan itu disampaikan Boyamin di hadapan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean serta dua anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Syamsuddin Haris dalam agenda sidang pelanggaran etik Firli.
"Kita ikuti undang-undang saja ya," kata Firli, Selasa (25/8/2020).
Firli mengaku sudah membeberkan semua keterangan kepada Dewan Pengawas KPK saat sidang.
"Nah kan saya sudah sampaikan nanti biar Dewas yang sampaikan semuanya," kata Firli, Selasa (25/8/2020).
Firli pun enggan berkomentar lebih jauh terkait materi persidangan.
"Saya tidak rilis ya karena sudah saya sampaikan semua ke Dewas," katanya
Sidang etik yang digelar Dewan Pengawas KPK secara tertutup berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di auditorium Randi Yusuf.
Firli dihadapkan dengan pelapornya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman selama sekitar 1,5 jam. Firli diduga melanggar etik karena menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja. Firli dituduh hidup mewah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polda Jawa Barat Merilis 11 Nama Korban Ledakan Amunisi di Garut, Dua di Antaranya Anggota TNI
- Ribuan Orang Ditangkap Petugas Polda Jatim dalam Kasus Premanisme dan Kriminalitas Jalanan
- Ledakan di Pantai Garut, TNI Buka Suara dan Benarkan 13 Orang Meninggal Dunia
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Polisi Tetapkan 5 Mahasiswa Sebagai Tersangka Perusakan saat Unjuk Rasa di Gedung DPR
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
Advertisement