Diminta Mundur dari Ketua KPK Bila Terbukti Melanggar Etik, Ini Respons Firli Bahuri

Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto Selasa, 25 Agustus 2020 14:57 WIB
Diminta Mundur dari Ketua KPK Bila Terbukti Melanggar Etik, Ini Respons Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri/Antara-Muhammad Adimaja

Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri enggan menanggapi pernyataan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi, MAKI, yang meminta dirinya tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK jika terbukti melanggar etik.

Firli mengatakan dia akan mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku. Boyamin sempat menyampaikan jika Firli terbukti melanggar etik, dia harus rela menanggalkan jabatannya sebagai Ketua KPK.

Pernyataan itu disampaikan Boyamin di hadapan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean serta dua anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Syamsuddin Haris dalam agenda sidang pelanggaran etik Firli.

"Kita ikuti undang-undang saja ya," kata Firli, Selasa (25/8/2020).

Firli mengaku sudah membeberkan semua keterangan kepada Dewan Pengawas KPK saat sidang.

"Nah kan saya sudah sampaikan nanti biar Dewas yang sampaikan semuanya," kata Firli, Selasa (25/8/2020).

Firli pun enggan berkomentar lebih jauh terkait materi persidangan.

"Saya tidak rilis ya karena sudah saya sampaikan semua ke Dewas," katanya

Sidang etik yang digelar Dewan Pengawas KPK secara tertutup berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di auditorium Randi Yusuf.

Firli dihadapkan dengan pelapornya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman selama sekitar 1,5 jam. Firli diduga melanggar etik karena menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja. Firli dituduh hidup mewah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online