Advertisement

Cabup Yuni Bakal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Sragen?

JIBI
Sabtu, 15 Agustus 2020 - 12:37 WIB
Nina Atmasari
Cabup Yuni Bakal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Sragen? Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Wakil Bupati Dedy Endriyatno berpose bersama menunjukkan keceriaan sembari bercanda di depan kantor dinasnya, Jumat (14/8/2020). - Solopos/Tri Rahayu

Advertisement

Harianjogja.com, SRAGEN -- Pilkada Sragen pada 2020 dimungkinkan hanya akan diikuti calon tunggal. Bupati Sragen yang juga calon bupati atau cabup petahana Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyatakan Pilkada Sragen akan lebih kondusif, lebih tidak ingar-bingar, dan lebih adem kalau melawan kotak kosong.

Namun, Yuni yang berpasangan dengan Suroto pada Pilkada Sragen 2020 ini tidak ingin jemawa dan tidak boleh menganggap enteng karena masih ada partai politik yang belum mengambil sikap politik.

Advertisement

Baca juga: Jokowi Diminta Tarik Mundur Pencalonan Gibran dan Bobby

Yuni maju lewat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan berpasangan dengan Suroto dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pasangan Yuni-Suroto diusung lima parpol dengan kekuatan 33 kursi di DPRD.

Parpol terakhir yang memberikan rekomendasi untuk cabup Yuni dan cawaup Suroto di Pilkada Sragen 2020 adalah Partai Golkar pada Rabu (12/8/2020) lalu.

Dua parpol lain yang resmi mengusung Yuni-Suroto adalah Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara masih ada tiga parpol yang belum mengeluarkan rekomendasi untuk Pilkada Sragen, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, dan Partai Nasdem.

Semua Ada Tantangannya

“Demokrasi kan sah-sah saja ta. Mau ada lawannya atau tidak ada lawannya itu sudah diatur di undang-undang kok. Ya sudah, tidak masalah. Semua itu ada tantangan tersendiri. Melawan kotak kosong ada tantangannya. Ada lawannya juga punya tantangan. Semua tidak bisa dianggap mudah dan enteng. Hanya [Pilkada akan] lebih kondusif, lebih tidak ingar-bingar, dan lebih adem kalau melawan kotak kosong,” ujar Yuni saat ditemui wartawan di Kantor Dinas Bupati Sragen, Jumat (14/8/2020).

Baca juga: Diingatkan Saat Main HP di Pesawat, Mumtaz Rais Sebut Nawawi Pahlawan Kesiangan

Berdasarkan peraturan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pilkada Serentak, seorang calon tunggal dikatakan menang harus mampu mendapatkan suara 50% lebih atau plus satu.

Cabup Pilkada Sragen, Yuni, sempat kaget ketika mendengar ketentuan itu. Yuni pun kemudian menegaskan ketentuan itu menjadi tantangan tersendiri bila melawan kotak kosong.

“Jadi tidak boleh jemawa, tidak boleh sombong, dan tidak boleh menganggap enteng,” katanya. Dalam periode kedua nanti, Yuni mengangkat slogan Gotong-Royong Membangun Sukowati.

Slogan Yuni sebagai cabup Pilkada Sragen 2020 itu sudah terpampang dalam baliho besar di Atrium depan Pengadilan Negeri Sragen. Yuni menjelaskan maksud slogan itu bahwa semakin banyak yang ikut berperan dalam gotong-royong itu semakin baik.
Tidak Boleh Berasumsi

Ketika ditanya Solopos.com tentang arah politiknya ke calon tunggal, Yuni menjawab tidak boleh beraumsi, tidak boleh merasa bisa karena masih ada partai lain yang belum mengambil sikap.

Yuni mengakui secara resmi rekomendasi Partai Golkar sudah dia dapat. Yuni datang ke Jakarta bersama pasangannya, Suroto, didampingi pengurus DPD II Partai Golkar Sragen.

“Hanya rekomendasi untuk Mas Gibran [Cawali Solo Gibran Rakabuming Raka] yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar. Yang lainnya, termasuk saya diserahkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar. Pesannya, Golkar dan PDIP harus bisa bersinergi karena di pusat sudah harmonis maka sampai di tingkat bawah harus harmonis,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement