Advertisement
Jokowi Tegaskan Pakai Omnibus Law untuk Dorong Investasi
Presiden Joko Widodo bersiap menyampaikan pidato pengantar RUU APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangannya pada masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO - Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah siap menggunakan Omnibus Law perpajakan untuk mendorong investasi dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19.
Hal itu diungkapkan Presiden RI, Joko Widodo saat membacakan Nota Keuangan RAPBN 2021 di Gedung MPR/DPR Senayan, Jumat (14/8/2020).
Advertisement
"Selain itu, penerapan omnibus law perpajakan dan pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19, serta memacu transformasi ekonomi," katanya, Jumat (14/8/2020).
Di sisi cukai, lanjutnya, pemerintah akan melakukan pengembangan sistem pengawasan cukai terintegrasi. Selain itu, pemerintah juga siap menerapkan ekstensifikasi cukai untuk mengendalikan eksternalitas negatif.
Jokowi mengatakan pendanaan kegiatan pembangunan pada 2021 akan didukung sumber penerimaan mandiri dari pendapatan negara sebesar Rp1.776,4 triliun. Rencana tersebut utamanya berasal dari penerimaan perpajakan Rp1.481,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp293,5 triliun.
Dari sisi perpajakan, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya perluasan basis pajak serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan dan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial," ungkap Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal dan Tarif Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Senin 29 Desember
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Kemenhub Minta Penumpang Ikut Cek Bus Laik Jalan
- Mulai 2026, Depo Sampah Jogja Larang Sampah Organik
- Kemenhub: Truk Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol Selama Libur Nataru
- Klub Tiga Besar Liga Inggris Kompak Menang, Jarak Kian Lebar
- Perbedaan UMP, UMK, dan UMSK dalam Aturan Upah Minimum
- 1.882 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan
- PSIM Jogja Tak Berencana Tambah Striker di Paruh Musim
Advertisement
Advertisement



