Advertisement
Jerinx Ditahan, Ini Respons Dokter Tirta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dokter Tirta mengungkapkan bahwa dirinya bukan menjadi pelapor atas peristiwa penahanan Jerinx soal IDI kacung WHO.
Dalam akun Instagram @dr.tirta milik Tirta, dia menuliskan, "Ok saya jelasin ya, selama di Bali, saya selalu berdiskusi dengan @jrxsid dan @ncdpapl, bahkan today harusnya bagi2 makanan bareng."
Advertisement
Dia juga mengaku sedih akan kasus yang menimpah Jerinx. Tirta juga mengkhawatirkan jika diksi terkait kasus tersebut semakin melebar. Walakin, dia menampilkan unggahan dengan foto Jerinx dan istrinya Nora Alexandra.
"Dibilang sedih ya sedih, soalnya kan jrx kawan. Gegara diksi bisa jadi melebar. tapi masalahnya yo pie. Saya kan bukan pelapor. Saya cuma bantu jembatani diskusi. Karena saya paham kawan2 IDI, karena semua dokter kan anggota idi, dan saya paham soal jrx. Saya? Mumet wkwkwkw," tulisnya dalam Instagram, dikutip Kamis (13/8/2020).
BACA JUGA : Belasan Ribu Akun Twitter Minta Jerinx Dibebaskan
Tirta mengaku telah mengetahui bahwa Jerink dipanggil dengan status sebagai tersangka sejak Senin (10/8/2020).
"Sehingga saya ga bisa menemui karena dia sendiri yg takut di framming media. Kenapa saya ga upload? Karena jika saya update, rumah jrx akan di samperin media mulu. Kan ga elok bro. Kesannya gimana gitu," tulis kembali dalam Instagram.
Perlu diketahui bahwa musisi asal Bali, Jerinx SID yang memiliki nama asli I Gede Ari Astina telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
BACA JUGA : Awalnya Jadi Saksi, Berikut Fakta Penahanan Jerinx SID
Dalam pemberitaan sebelumnya, Jerinx tersangkut perkara dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dalam Enam Hari, Sulawesi Utara Diguncang 81 Gempa Bumi
- Barbados Mengumumkan Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
Advertisement
Program Padat Karya, Pemkab Bantul Sediakan Bantuan Keuangan Khusus Rp32 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
- TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
- Pelajar SMA Negeri 1 Cisaat Sukabumi Meninggal saat Seleksi Paskibra
- Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
Advertisement
Advertisement