Advertisement
Manaker Ida Fauziah Jelaskan Alasan Penerima Bantuan Rp 600.000 Harus Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan klarifikasi terkait persyaratan bantuan bagi karyawan swasta yang mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 namun harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.
Menurut Ida, syarat tersebut sebagai apresiasi untuk para pekerja yang telah mempercayakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai asuransi pekerjaan.
Advertisement
"Harapan kita adalah teman-teman pekerja semakin menyadari dan semakin merasakan pentingnya kehadiran bpjs ketenagakerjaan. Jadi ini adalah bentuk apresiasi kami kepada teman-teman yang selama ini mempercayakan asuransi ketenagakerjaan kepada BPJS ketenagakerjaan," ujar Ida di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Baca juga: Sultan Tidak Akan Larang Tirakatan, Asal Sesuai Protokol kesehatan
Ida menuturkan, syarat ini juga untuk memacu para pekerja agar mendaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengungkapkan, masih banyak tenaga kerja yang belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini mendorong agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin baik. Karena kalau dilihat datanya kurang dari separuh pekerja kita yang menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan," ungkap dia.
Baca juga: Begini Simulasi Operasi Patuh Protokol Kesehatan Covid-19 di Bantul, Tak Pakai Masker Akan Disidang
Namun, tambah Ida, bagi pekerja yang tak terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan lain.
Saat ini, jelas dia, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi ini.
"Yang nggak punya pendapatan, yang kelompok miskin terbawah, yang masyarakat miskin baru itu dengan program bansos bansos di Kemensos. Yang di-PHK dengan program kartu pra kerja. Kemudian yang ini yang bekerja baru terakhir. Sebenernya ini menyempurnakan seluruh treatment yang diberikan oleh pemerintah," imbuh Ida.
Sebelumnya, Pemerintah bakal memberikan stimulus ekonomi yang manfaatnya nyata dirasakan masyarakat. Salah satunya, pemberian bantuan dana langsung bagi pekerja yang terdampak pandemi virus covid-19.
Menteri BUMN Sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menjelaskan, nantinya setiap karyawan yang gajinya di bawah Rp5 juta per bulan dapat bantuan sebesar Rp600.000 per bulan.
"Bantuan tersebut, dibayarkan selama 4 bulan dan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," ujar Erick Thohir.
Menurut Erick, program bantuan tersebut sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement