Advertisement
Tenang, Ini Kata Sri Mulyani untuk Pekerja yang Tak Dapat Subsidi Gaji Rp600 Ribu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Dampak pandemi Corona, Pemerintah bakal menggelontorkan bantuan sebesar Rp600.000 bagi 15,7 juta pekerja formal selama empat bulan atau Rp2,4 juta secara total.
Bantuan ini hanya akan menyasar peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp5 juta dan telah terdata per 30 Juni 2020.
Advertisement
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengemukakan bahwa pekerja yang tidak terdaftar dalam kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja namun memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta per bulan bakal dibantu lewat bantuan sosial lain yang telah disiapkan pemerintah, salah satunya adalah program Kartu Prakerja.
Baca juga: Tentang Bintang Mahaputera Nararya, Penghargaan yang Akan Diterima Fadli Zon dan Fahri Hamzah
“Bantuan pemerintah untuk yang upahnya di bawah Rp5 juta akan menargetkan mereka yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun banyak yang mengatakan pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta banyak yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Nah, ini kita tampung dalam bentuk Kartu Prakerja,” ujar Sri Mulyani dalam webinar Gotong-Royong #JagaUMKMIndonesia, Selasa (11/8/2020).
Dia menjelaskan nilai insentif yang akan didapatkan oleh penerima manfaat dua program ini sama, yakni sebesar Rp2,4 juta selama empat bulan. Bedanya, Kartu Prakerja mewajibkan penerima manfaat untuk menjalankan pelatihan terlebih dahulu sebelum mendapatkan insentif bulanan.
“Jumlah benefit Kartu Prakerja sama-sama Rp2,4 juta selama empat bulan. Bedanya di Kartu Prakerja, calon penerima harus aktif mendaftar. Kalau Anda kena PHK, dirumahkan atau sedang mencari pekerjaan Anda bisa ikut mendaftar, kuotanya 5,6 juta. Sementara di BPJS Ketenagakerjaan sudah terdata sampai 15 juta menurut Kementerian Ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Baca juga: Murah Banget, Lelang.go.id Tawarkan Mobil Mulai dari Rp5 juta
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya menjelaskan bahwa subsidi gaji yang hanya menyasar peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu bentuk apresiasi terhadap pekerja yang telah mendaftarkan diri dan rutin membayar iuran.
Sejauh ini, dia mencatat jumlah kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja baru mencakup sebagian pekerja di dalam negeri. Oleh karena itu, bantuan subsidi upah diharapkan dapat menjadi momentum untuk mendorong kepesertaan yang lebih luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Ingin Kawal Demokrasi, Barikade 98 Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres
- Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang
- Pilgub Jakarta 2024, Demokrat Bakal Calonkan Dede Yusuf
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya
Advertisement
Advertisement