Advertisement
Tenang, Ini Kata Sri Mulyani untuk Pekerja yang Tak Dapat Subsidi Gaji Rp600 Ribu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Dampak pandemi Corona, Pemerintah bakal menggelontorkan bantuan sebesar Rp600.000 bagi 15,7 juta pekerja formal selama empat bulan atau Rp2,4 juta secara total.
Bantuan ini hanya akan menyasar peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp5 juta dan telah terdata per 30 Juni 2020.
Advertisement
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengemukakan bahwa pekerja yang tidak terdaftar dalam kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja namun memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta per bulan bakal dibantu lewat bantuan sosial lain yang telah disiapkan pemerintah, salah satunya adalah program Kartu Prakerja.
Baca juga: Tentang Bintang Mahaputera Nararya, Penghargaan yang Akan Diterima Fadli Zon dan Fahri Hamzah
“Bantuan pemerintah untuk yang upahnya di bawah Rp5 juta akan menargetkan mereka yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun banyak yang mengatakan pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta banyak yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Nah, ini kita tampung dalam bentuk Kartu Prakerja,” ujar Sri Mulyani dalam webinar Gotong-Royong #JagaUMKMIndonesia, Selasa (11/8/2020).
Dia menjelaskan nilai insentif yang akan didapatkan oleh penerima manfaat dua program ini sama, yakni sebesar Rp2,4 juta selama empat bulan. Bedanya, Kartu Prakerja mewajibkan penerima manfaat untuk menjalankan pelatihan terlebih dahulu sebelum mendapatkan insentif bulanan.
“Jumlah benefit Kartu Prakerja sama-sama Rp2,4 juta selama empat bulan. Bedanya di Kartu Prakerja, calon penerima harus aktif mendaftar. Kalau Anda kena PHK, dirumahkan atau sedang mencari pekerjaan Anda bisa ikut mendaftar, kuotanya 5,6 juta. Sementara di BPJS Ketenagakerjaan sudah terdata sampai 15 juta menurut Kementerian Ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Baca juga: Murah Banget, Lelang.go.id Tawarkan Mobil Mulai dari Rp5 juta
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya menjelaskan bahwa subsidi gaji yang hanya menyasar peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu bentuk apresiasi terhadap pekerja yang telah mendaftarkan diri dan rutin membayar iuran.
Sejauh ini, dia mencatat jumlah kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja baru mencakup sebagian pekerja di dalam negeri. Oleh karena itu, bantuan subsidi upah diharapkan dapat menjadi momentum untuk mendorong kepesertaan yang lebih luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
Advertisement

Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul, Kamis 3 Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Kepulauan Tokara Jepang
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Advertisement
Advertisement