Advertisement
Ini Rincian Nominal Insentif Dokter Spesialis, Umum, dan Tenaga Medis Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 membutuhkan peran dokter untuk penanganannya. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah menyediakan dana insentif untuk tenaga medis yang menangani Covid-19.
Dokter spesialis akan mendapatkan insentif Rp15 juta. Dokter umum diberikan uang Rp10 juta. Sementara tenaga kesehatan bukan dokter Rp7,5 juta.
Advertisement
"Pemerintah itu menyediakan semacam insentif dan santuan pada para tenaga medis. Insentif dan santunannya itu," kata Mahfud MD, Sabtu (8/8/2020).
Baca juga: Pemerintah Disarankan Belajar dari China dan Korea dalam Pembukaan Sekolah
Uang insentif tersebut, kata Mahfud, akan diberikan kepada dokter spesialis, dokter biasa, dan tenaga medis setiap bulan.
Mahfud menyebut, nantinya penyaluran pemberian dana insentif tidak melalui kepala rumah sakit atau kepala daerah rumah sakit setempat.
Pemberian insentif dipercepat yakni akan dikirim ke rekening tenaga medis yang bersangkutan.
"Rapat pekan lalu mencari caranya, begini sajalah, untuk dokter itu dipercepat penyaluran uangnya disalurkan langsung ke rekening masing-masing. Asal datanya jelas. Nanti uangnya tidak usah melalui kepala rumah sakit, tidak usah melalui kepala daerah," ucap dia.
Mantan Ketua MK itu menuturkan, mekanisme penyaluran dana insentif akan berdasarkan data rumah sakit tempat tenaga medis tersebut bekerja menangani pasien covid-19.
Baca juga: Syarat & Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 4
"Yang penting ada keterangan resmi dari rumah sakit, siapa nama dokternya, alamatnya ini, nomor rekeningnya ini, nanti akan ditransfer," tutur dia.
Dia mengatakan, transfer ke rekening masing-masing itu dilakukan karena selama ini pemberian insentif berjalan lambat.
Sebab, kata dia, dalam penyaluran insentif tidak bisa asal dan harus melalui proses administrasi, agar tidak menyalahi aturan hingga menjadi temuan BPK.
"Begini, harus dicatat dokter di mana, mulai menangani pasien kapan, pasiennya siapa, sehingga ada kejelasan. Nah itu ternyata perlu administrasi. Rumah sakit yang melaporkan rumah sakit mana, lalu kemudian pasiennya berapa, izin praktiknya sebagai dokter, atau konpetensinya sebagai dokter apa," tutur Mahfud.
"Itu harus lengkap karena ini kan uang negara. Karena kalau tidak, sembarang orang diberi maka bisa menjadi temuan BPK. Ini salah. Ini keliru menyalurkan dan sebagainya. Sehingga itu agak lambat," sambungnya.
Lebih lanjut, Mahfud menuturkan pemerintah juga memberikan santunan sebesar Rp300 Juta rupiah kepada tenaga medis yang meninggal.
"Santunan diberikan kepada setiap tenaga medis, tanpa membedakan dokter spesialis, dokter umum atau perawat. Jika meninggal, keluarga akan mendapat 300 juta rupiah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Demi Redam Ancaman Tarif Trump, Indonesia Hendak Beli Alutsista dari AS?
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
Advertisement

Libur Panjang Paskah, 21.400 Penumpang KA Jarak Jauh Tiba di Stasiun Daop 6 Yogyakarta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Tempat Pembuangan Sampah Terbuka di Indonesia Ditutup Paksa Pemerintah
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Potensi Zakat dan Wakap Tinggi, Menang Ingin Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat
- Antrean Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Ditarget Selesai pada Minggu
- Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Nol Persen pada 2026, Salah Satunya Lewat Sekolah Rakyat
Advertisement