Advertisement

Ini Rincian Nominal Insentif Dokter Spesialis, Umum, dan Tenaga Medis Covid-19

Newswire
Minggu, 09 Agustus 2020 - 05:37 WIB
Nina Atmasari
Ini Rincian Nominal Insentif Dokter Spesialis, Umum, dan Tenaga Medis Covid-19 Ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 membutuhkan peran dokter untuk penanganannya. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah menyediakan dana insentif untuk tenaga medis yang menangani Covid-19.

Dokter spesialis akan mendapatkan insentif Rp15 juta. Dokter umum diberikan uang Rp10 juta. Sementara tenaga kesehatan bukan dokter Rp7,5 juta.

Advertisement

"Pemerintah itu menyediakan semacam insentif dan santuan pada para tenaga medis. Insentif dan santunannya itu," kata Mahfud MD, Sabtu (8/8/2020).

Baca juga: Pemerintah Disarankan Belajar dari China dan Korea dalam Pembukaan Sekolah

Uang insentif tersebut, kata Mahfud, akan diberikan kepada dokter spesialis, dokter biasa, dan tenaga medis setiap bulan.

Mahfud menyebut, nantinya penyaluran pemberian dana insentif tidak melalui kepala rumah sakit atau kepala daerah rumah sakit setempat.

Pemberian insentif dipercepat yakni akan dikirim ke rekening tenaga medis yang bersangkutan.

"Rapat pekan lalu mencari caranya, begini sajalah, untuk dokter itu dipercepat penyaluran uangnya disalurkan langsung ke rekening masing-masing. Asal datanya jelas. Nanti uangnya tidak usah melalui kepala rumah sakit, tidak usah melalui kepala daerah," ucap dia.

Mantan Ketua MK itu menuturkan, mekanisme penyaluran dana insentif akan berdasarkan data rumah sakit tempat tenaga medis tersebut bekerja menangani pasien covid-19.

Baca juga: Syarat & Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 4

"Yang penting ada keterangan resmi dari rumah sakit, siapa nama dokternya, alamatnya ini, nomor rekeningnya ini, nanti akan ditransfer," tutur dia.

Dia mengatakan, transfer ke rekening masing-masing itu dilakukan karena selama ini pemberian insentif berjalan lambat.

Sebab, kata dia, dalam penyaluran insentif tidak bisa asal dan harus melalui proses administrasi, agar tidak menyalahi aturan hingga menjadi temuan BPK.

"Begini, harus dicatat dokter di mana, mulai menangani pasien kapan, pasiennya siapa, sehingga ada kejelasan. Nah itu ternyata perlu administrasi. Rumah sakit yang melaporkan rumah sakit mana, lalu kemudian pasiennya berapa, izin praktiknya sebagai dokter, atau konpetensinya sebagai dokter apa," tutur Mahfud.

"Itu harus lengkap karena ini kan uang negara. Karena kalau tidak, sembarang orang diberi maka bisa menjadi temuan BPK. Ini salah. Ini keliru menyalurkan dan sebagainya. Sehingga itu agak lambat," sambungnya.

Lebih lanjut, Mahfud menuturkan pemerintah juga memberikan santunan sebesar Rp300 Juta rupiah kepada tenaga medis yang meninggal.

"Santunan diberikan kepada setiap tenaga medis, tanpa membedakan dokter spesialis, dokter umum atau perawat. Jika meninggal, keluarga akan mendapat 300 juta rupiah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Penyair Joko Pinurbo Wafat, Jenazah Disemayamkan di PUKJ Bantul

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement