Ini Rincian Nominal Insentif Dokter Spesialis, Umum, dan Tenaga Medis Covid-19
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 membutuhkan peran dokter untuk penanganannya. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah menyediakan dana insentif untuk tenaga medis yang menangani Covid-19.
Dokter spesialis akan mendapatkan insentif Rp15 juta. Dokter umum diberikan uang Rp10 juta. Sementara tenaga kesehatan bukan dokter Rp7,5 juta.
Advertisement
"Pemerintah itu menyediakan semacam insentif dan santuan pada para tenaga medis. Insentif dan santunannya itu," kata Mahfud MD, Sabtu (8/8/2020).
Baca juga: Pemerintah Disarankan Belajar dari China dan Korea dalam Pembukaan Sekolah
Uang insentif tersebut, kata Mahfud, akan diberikan kepada dokter spesialis, dokter biasa, dan tenaga medis setiap bulan.
Mahfud menyebut, nantinya penyaluran pemberian dana insentif tidak melalui kepala rumah sakit atau kepala daerah rumah sakit setempat.
Pemberian insentif dipercepat yakni akan dikirim ke rekening tenaga medis yang bersangkutan.
"Rapat pekan lalu mencari caranya, begini sajalah, untuk dokter itu dipercepat penyaluran uangnya disalurkan langsung ke rekening masing-masing. Asal datanya jelas. Nanti uangnya tidak usah melalui kepala rumah sakit, tidak usah melalui kepala daerah," ucap dia.
Mantan Ketua MK itu menuturkan, mekanisme penyaluran dana insentif akan berdasarkan data rumah sakit tempat tenaga medis tersebut bekerja menangani pasien covid-19.
Baca juga: Syarat & Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 4
"Yang penting ada keterangan resmi dari rumah sakit, siapa nama dokternya, alamatnya ini, nomor rekeningnya ini, nanti akan ditransfer," tutur dia.
Dia mengatakan, transfer ke rekening masing-masing itu dilakukan karena selama ini pemberian insentif berjalan lambat.
Sebab, kata dia, dalam penyaluran insentif tidak bisa asal dan harus melalui proses administrasi, agar tidak menyalahi aturan hingga menjadi temuan BPK.
"Begini, harus dicatat dokter di mana, mulai menangani pasien kapan, pasiennya siapa, sehingga ada kejelasan. Nah itu ternyata perlu administrasi. Rumah sakit yang melaporkan rumah sakit mana, lalu kemudian pasiennya berapa, izin praktiknya sebagai dokter, atau konpetensinya sebagai dokter apa," tutur Mahfud.
"Itu harus lengkap karena ini kan uang negara. Karena kalau tidak, sembarang orang diberi maka bisa menjadi temuan BPK. Ini salah. Ini keliru menyalurkan dan sebagainya. Sehingga itu agak lambat," sambungnya.
Lebih lanjut, Mahfud menuturkan pemerintah juga memberikan santunan sebesar Rp300 Juta rupiah kepada tenaga medis yang meninggal.
"Santunan diberikan kepada setiap tenaga medis, tanpa membedakan dokter spesialis, dokter umum atau perawat. Jika meninggal, keluarga akan mendapat 300 juta rupiah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
Advertisement
Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
Advertisement
Advertisement