MUI Luruskan Pemahaman Sri Mulyani Soal Pajak sama dengan Zakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid memperlihatkan surat laporan polisi terhadap musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat Covid-19 di Mako Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memanggil Anji, pemilik akun Youtube Dunia Manji, untuk menghadiri pemeriksaan pekan depan. Anji akan duiperiksa dalam kasus tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks mengenai Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengemukakan bahwa Polda Metro Jaya telah meningkatkan status hukum perkara tindak pidana penyebaran informasi hoaks itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Perkara itu dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannad Alaidid dengan terlapor pemilik channel Youtube Dunia Manji dan Hadi Pranoto.
"Kami sudah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan dan kami jadwalkan pemanggilan pemilik akun Youtube Dunia Manji pekan depan," tutur Yusri, Kamis (6/8/2020).
Yusri menjelaskan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), ahli IT, dan ahli bahasa untuk mengklarifikasi perkara tersebut.
"Jadi saksi ahli sudah kami periksa semuanya," kata Yusri.
Seperti diketahui, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid telah melaporkan musisi Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020.
Anji dan Hadi Pranoto dituding melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45 huruf a Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini dibuka di Alun-Alun Kidul dan drive thru Balai Kota Jogja. Cek syarat perpanjangan SIM terbaru.
Arsenal juara Liga Inggris 2026 setelah Manchester City ditahan Bournemouth 1-1. The Gunners akhiri penantian gelar selama 22 tahun.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Patuk. Cek jadwal SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, hingga layanan Satpas terbaru.
Bantul siapkan guru SD hadapi Bahasa Inggris wajib 2027. Pelatihan dan komunitas belajar mulai dibentuk.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.