Advertisement
Diduga Sebar Hoaks, Anji Akan Diperiksa Polda Metro Jaya Pekan Depan
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid memperlihatkan surat laporan polisi terhadap musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat Covid-19 di Mako Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memanggil Anji, pemilik akun Youtube Dunia Manji, untuk menghadiri pemeriksaan pekan depan. Anji akan duiperiksa dalam kasus tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks mengenai Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengemukakan bahwa Polda Metro Jaya telah meningkatkan status hukum perkara tindak pidana penyebaran informasi hoaks itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Advertisement
Perkara itu dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannad Alaidid dengan terlapor pemilik channel Youtube Dunia Manji dan Hadi Pranoto.
"Kami sudah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan dan kami jadwalkan pemanggilan pemilik akun Youtube Dunia Manji pekan depan," tutur Yusri, Kamis (6/8/2020).
Yusri menjelaskan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), ahli IT, dan ahli bahasa untuk mengklarifikasi perkara tersebut.
"Jadi saksi ahli sudah kami periksa semuanya," kata Yusri.
Seperti diketahui, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid telah melaporkan musisi Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020.
Anji dan Hadi Pranoto dituding melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45 huruf a Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot Jogja Sweeping Daycare Ilegal Pasca-Kasus Little Aresha
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Mobil Listrik 500 Km+ di Indonesia, Termurah Rp380 Juta
- Fakta-Fakta Kasus Little Aresha, 53 Anak Jadi Korban Daycare Jogja
- Arab Saudi Jamin Keamanan dan Layanan Haji Indonesia Lancar
- Mensos: Data DTSEN Harus Dimulai dari Desa
- Solo Kena Sanksi KLH, Open Dumping Harus Dihentikan
- Marc Marquez Juara Sprint MotoGP Spanyol 2026
- Comeback Gila Bayern! Tertinggal 0-3, Menang 4-3 Atas Mainz 05
Advertisement
Advertisement








