Advertisement
Kemenkes Peringatkan Akun Twitter yang Bandingkan Menkes dengan Anjing
Cuitan akun Kementerian Kesehatan tentang peringatan terhadap seorang pengguna medos, Selasa (4/8/2020). - @twitter.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Kesehatan memperingatkan sebuah akun twitter yang membanding antara Anjing lebih berguna daripada Kementerian Kesehatan dalam menangani Covid-19. Peringatan itu diunggah melalui akun twitter @KemenkesRI pada Selasa (4/8/2020). Tetapi unggahan tersebut pada Rabu (5/8/2020) telah dihapus.
“Menkes dan @KemenkesRI terbuka dengan kritik dan saran dari siapapun. Namun kami menilai unggahan saudara memuat unsure penghinaan dan pencemaran nama baik Menkes dan Kemenkes sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Saudara Aaqwam, kami tunggu itikad baiknya,” kicau @KemenkesRI dengan menggungah surat peringatan berkop resmi Kementerian Kesehatan.
Advertisement
BACA JUGA : Kasus Makin Banyak, Menkes Pimpin Penanganan Covid-19
Adapun surat bernomor KM.01.03./2/1304/2020 itu berisi :
Yth. Aqwam Fiazmi Hanifan
Pemilik akun twitter @aqfiazfan.
Di Jakarta
Sehubungan dengan unggahan saudara Aqwam Fiazmi Hanifan di akun media sosial twitter dengan usernme @aqfiazfan pada Senin 27 Juli 2020 yang memuat (retweet with comment) konten informasi dari media Al-Jazeera (@AJEnglish) tentang kemampuan seekor anjing di Jerman yang mampu mendeteksi Covid-19 dengan tingkat akurasi mencapai 94% dan diberi komentar : Anjing ini lebih berguna ketimbang Menteri Kesehatan kita.
Kami menilai unggahan tersebut memuat unsure penghinaan dan atau pencemaran nama baik Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Dengan ini kami memperingatkan Saudara Aqwam Fiazmi Hanifan untuk menghapus unggahan tersebut serta menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan di atas materai, diunggah diakun saudara dan dikirimkan ke Kementerian Kesehatan.
BACA JUGA : Kasus Baru Corona Muncul Lagi di Selandia Baru, Menteri
Kami tunggu dalam waktu 2 x 24 jam terhitung sejak tanggal Selasa, 4 Agustus 2020. Apabila sampai tenggat waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari saudara, maka kami akan langsung menempuh jalur hukum,”
Unggah Kemenkes itu pun menjadi pembahasan di medsos, salah satunya dari akun @wisnu_prasetya.
“Prediksi: beberapa bulan ke depan seiring kondisi pandemi yang memburuk bakal banyak pejabat negara yang mengancam publik seperti ini,” cuitnya sembari menautkan unggahan Kemenkes pada Selasa (4/8/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
- Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Persebaya Balikkan Kedudukan Taklukkan Persis Solo 2-1
- Tambang Ilegal di Merapi Raup Rp3 Triliun Selama 2 Tahun Beroperasi
- Hingga 24 Oktober 2025, PAD Bantul Capai Rp608,9 Miliar
- Fakta Mengejutkan Venue Piala Dunia U17 dari Nova Arianto
- HUT RSJ Grhasia Jadi Momen Sinergi dan Peningkatan Layanan
- DPRD dan Eksekutif Setujui Raperda, Propemperda 2026 dan Renja 2027
- Jorge Lorenzo Tantang Marc Marquez Juara dengan Pabrikan Ketiga
Advertisement
Advertisement




