Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Cuitan akun Kementerian Kesehatan tentang peringatan terhadap seorang pengguna medos, Selasa (4/8/2020). /@twitter.
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Kesehatan memperingatkan sebuah akun twitter yang membanding antara Anjing lebih berguna daripada Kementerian Kesehatan dalam menangani Covid-19. Peringatan itu diunggah melalui akun twitter @KemenkesRI pada Selasa (4/8/2020). Tetapi unggahan tersebut pada Rabu (5/8/2020) telah dihapus.
“Menkes dan @KemenkesRI terbuka dengan kritik dan saran dari siapapun. Namun kami menilai unggahan saudara memuat unsure penghinaan dan pencemaran nama baik Menkes dan Kemenkes sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Saudara Aaqwam, kami tunggu itikad baiknya,” kicau @KemenkesRI dengan menggungah surat peringatan berkop resmi Kementerian Kesehatan.
BACA JUGA : Kasus Makin Banyak, Menkes Pimpin Penanganan Covid-19
Adapun surat bernomor KM.01.03./2/1304/2020 itu berisi :
Yth. Aqwam Fiazmi Hanifan
Pemilik akun twitter @aqfiazfan.
Di Jakarta
Sehubungan dengan unggahan saudara Aqwam Fiazmi Hanifan di akun media sosial twitter dengan usernme @aqfiazfan pada Senin 27 Juli 2020 yang memuat (retweet with comment) konten informasi dari media Al-Jazeera (@AJEnglish) tentang kemampuan seekor anjing di Jerman yang mampu mendeteksi Covid-19 dengan tingkat akurasi mencapai 94% dan diberi komentar : Anjing ini lebih berguna ketimbang Menteri Kesehatan kita.
Kami menilai unggahan tersebut memuat unsure penghinaan dan atau pencemaran nama baik Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Dengan ini kami memperingatkan Saudara Aqwam Fiazmi Hanifan untuk menghapus unggahan tersebut serta menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan di atas materai, diunggah diakun saudara dan dikirimkan ke Kementerian Kesehatan.
BACA JUGA : Kasus Baru Corona Muncul Lagi di Selandia Baru, Menteri
Kami tunggu dalam waktu 2 x 24 jam terhitung sejak tanggal Selasa, 4 Agustus 2020. Apabila sampai tenggat waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari saudara, maka kami akan langsung menempuh jalur hukum,”
Unggah Kemenkes itu pun menjadi pembahasan di medsos, salah satunya dari akun @wisnu_prasetya.
“Prediksi: beberapa bulan ke depan seiring kondisi pandemi yang memburuk bakal banyak pejabat negara yang mengancam publik seperti ini,” cuitnya sembari menautkan unggahan Kemenkes pada Selasa (4/8/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Komisi XIII DPR menemukan miras di salah satu bangunan Lapas Cibinong. Sebanyak 10 bangunan di bantaran Ciliwung dibongkar.
Empat atlet Indonesia lolos final speed panjat tebing di Nagoya. FPTI membidik medali dan berharap podium dikuasai wakil Indonesia.
DPRD Jogja meminta Rippar 2026–2045 tak hanya mengejar jumlah wisatawan, tetapi juga lama tinggal, belanja, tenaga kerja, dan lingkungan.
Remaja 17 tahun di Berbah, Sleman, dibacok celurit saat pulang memancing. Polisi menangkap dua pelaku yang diduga salah sasaran.
Raja Maroko Mohammed VI menunjuk Fatima Ezzahra El Mansouri sebagai perdana menteri perempuan pertama dalam sejarah negara tersebut.