Jadwal KA Prameks 1 Oktober 2026, Ada 10 Perjalanan Jogja-Kutoarjo
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 1 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.
Cuitan akun Kementerian Kesehatan tentang peringatan terhadap seorang pengguna medos, Selasa (4/8/2020). /@twitter.
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Kesehatan memperingatkan sebuah akun twitter yang membanding antara Anjing lebih berguna daripada Kementerian Kesehatan dalam menangani Covid-19. Peringatan itu diunggah melalui akun twitter @KemenkesRI pada Selasa (4/8/2020). Tetapi unggahan tersebut pada Rabu (5/8/2020) telah dihapus.
“Menkes dan @KemenkesRI terbuka dengan kritik dan saran dari siapapun. Namun kami menilai unggahan saudara memuat unsure penghinaan dan pencemaran nama baik Menkes dan Kemenkes sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Saudara Aaqwam, kami tunggu itikad baiknya,” kicau @KemenkesRI dengan menggungah surat peringatan berkop resmi Kementerian Kesehatan.
BACA JUGA : Kasus Makin Banyak, Menkes Pimpin Penanganan Covid-19
Adapun surat bernomor KM.01.03./2/1304/2020 itu berisi :
Yth. Aqwam Fiazmi Hanifan
Pemilik akun twitter @aqfiazfan.
Di Jakarta
Sehubungan dengan unggahan saudara Aqwam Fiazmi Hanifan di akun media sosial twitter dengan usernme @aqfiazfan pada Senin 27 Juli 2020 yang memuat (retweet with comment) konten informasi dari media Al-Jazeera (@AJEnglish) tentang kemampuan seekor anjing di Jerman yang mampu mendeteksi Covid-19 dengan tingkat akurasi mencapai 94% dan diberi komentar : Anjing ini lebih berguna ketimbang Menteri Kesehatan kita.
Kami menilai unggahan tersebut memuat unsure penghinaan dan atau pencemaran nama baik Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Dengan ini kami memperingatkan Saudara Aqwam Fiazmi Hanifan untuk menghapus unggahan tersebut serta menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan di atas materai, diunggah diakun saudara dan dikirimkan ke Kementerian Kesehatan.
BACA JUGA : Kasus Baru Corona Muncul Lagi di Selandia Baru, Menteri
Kami tunggu dalam waktu 2 x 24 jam terhitung sejak tanggal Selasa, 4 Agustus 2020. Apabila sampai tenggat waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari saudara, maka kami akan langsung menempuh jalur hukum,”
Unggah Kemenkes itu pun menjadi pembahasan di medsos, salah satunya dari akun @wisnu_prasetya.
“Prediksi: beberapa bulan ke depan seiring kondisi pandemi yang memburuk bakal banyak pejabat negara yang mengancam publik seperti ini,” cuitnya sembari menautkan unggahan Kemenkes pada Selasa (4/8/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 1 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.
KBRI Bangkok mengimbau WNI di Thailand memantau cuaca dan kondisi jalan untuk mengantisipasi banjir hingga 7 Oktober 2026.
Hashim mundur dari WIFI. Pengamat menilai Internet Rakyat dan pemanfaatan spektrum 1,4 GHz tetap berjalan sesuai komitmen perusahaan.
DPRD Kota Jogja mendorong pengembangan UMKM secara merata hingga tingkat kampung melalui promosi, pemasaran, dan dukungan berkelanjutan.
Cek Kesehatan Gratis atau CKG telah menjangkau 99,1 juta jiwa pada 2026 dan ditargetkan mencapai 130 juta jiwa.
Buruh masih mengawal 10 isu dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, mulai dari upah, PHK, outsourcing hingga JKP.