Advertisement
Kasus Suap Perkara MA: KPK Panggil Enam Saksi untuk Tersangka Hiendra Soenjoto
Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto/Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Advertisement
Enam saksi, yaitu Polisi Kehutanan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat Andri Irianto serta lima orang dari unsur swasta masing-masing Olivia Hermijanto, Winarni Cahyadi, Mujiono, Abdul Gani, dan Sarino.
BACA JUGA : Ini Perkembangan Kasus Suap MA yang Melibatkan Nurhadi
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada 16 Desember 2019. Selain Hiendra, KPK juga telah menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan menantunya atau dari swasta Rezky Herbiyono (RHE) sebagai tersangka.
Diketahui, tiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Sedangkan tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan. Ali mengatakan penyidik KPK dengan bantuan Kepolisian masih mencari ke beberapa tempat terkait keberadaan tersangka Hiendra tersebut.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
BACA JUGA : KPK Periksa Saksi Suap Perkara MA
Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Antisipasi Lonjakan Wisatawan, TPR Bantul Siagakan 120 Petugas
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Arsenal Singkirkan Palace lewat Adu Penalti Dramatis
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- Belanja APBN DIY Capai Rp18,77 Triliun, TKD Nyaris Tuntas
- OPINI: Wisata Aman dan Nyaman Tanggung Jawab Siapa?
- ELS.ID Bikin Hoki, Apresiasi Pelanggan dengan Hadiah Fantastis
- Mentan: Impor Pangan Ilegal Harus Ditindak Tegas
- Jasa Marga Siap Hadapi Lonjakan Arus Nataru 2025-2026
Advertisement
Advertisement



