Advertisement
Mentan: Impor Pangan Ilegal Harus Ditindak Tegas
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak ada ruang toleransi terhadap praktik impor pangan ilegal karena mengancam ketahanan pangan nasional dan merusak upaya mewujudkan kemandirian pangan.
Amran menyampaikan pernyataan tersebut menyusul pengungkapan peredaran bawang bombai impor ilegal seberat 72 ton yang mengandung organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) di wilayah Jawa Timur.
Advertisement
“Di saat kami sedang gencar meningkatkan produksi pangan nasional, justru masih ada oknum yang mencoba menyelundupkan beras, bawang, dan komoditas pangan lainnya. Ini tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas,” ujar Amran dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus impor gelap bawang bombai tersebut dan menindak seluruh pihak yang terlibat tanpa kompromi. Selain masuk tanpa izin resmi, komoditas itu terbukti mengandung OPTK yang berpotensi menimbulkan kerusakan besar pada sektor pertanian nasional.
BACA JUGA
Amran mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Timur dalam mengungkap dan mengamankan bawang bombai ilegal yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, komoditas tersebut terbukti mengandung penyakit yang berpotensi merusak tanaman pertanian di Indonesia,” katanya saat menyaksikan langsung pemusnahan bawang bombai ilegal di Surabaya.
Menurut Amran, bawang bombai tersebut berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia sebelum diselundupkan ke dalam negeri. Berdasarkan laporan aparat, pengungkapan terjadi pada 2 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Komoditas ilegal itu dikirim dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Total bawang bombai ilegal yang teridentifikasi mencapai 18 kontainer, terdiri atas 14 kontainer temuan sebelumnya dan tambahan empat kontainer atau sekitar 72 ton.
“Ini termasuk berani sekali masuk di jantung kota Indonesia,” tegas Amran.
Dalam praktik penyelundupan, pelaku menggunakan dokumen pengiriman palsu dengan keterangan komoditas berupa cangkang sawit. Komoditas tersebut juga tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari Balai Karantina.
Hasil uji laboratorium karantina menunjukkan bawang bombai ilegal tersebut positif mengandung empat OPTK berbahaya, yakni Aphelenchoides fragariae, Rhabditis sp, Alternaria alternata, dan Drechslera tertramera.
“Bisa dibayangkan kalau bawang kita atau tanaman kita terkena. Itu sangat sulit kita atasi,” ujarnya.
Mentan menegaskan pengawasan impor pangan akan terus diperketat sebagai bagian dari strategi nasional memperkuat ketahanan pangan dan melindungi petani lokal dari praktik perdagangan ilegal yang merugikan.
Ia juga meminta agar pengusutan kasus tersebut tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menelusuri jaringan importir, logistik, hingga pihak yang terlibat dalam peredaran komoditas ilegal lintas negara.
Amran menegaskan penegakan hukum tanpa kompromi menjadi kunci menjaga kemandirian pangan nasional. Menurutnya, praktik impor pangan ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi keberlanjutan pertanian dan ketahanan pangan Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
UMP DIY 2026 Resmi Diumumkan, Kulonprogo Alami Kenaikan Tertinggi
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Empat ABK Kapal Malaysia JJ 330 Dinyatakan Tak Bersalah
- Misi Kemanusiaan Berakhir Tragedi, Pesawat Meksiko Jatuh
- KPPU DIY: Kenaikan Harga Pangan Jelang Nataru Masih Wajar
- Polisi Selidiki Sauna Mewah di Tokyo Usai Tewasnya Pasutri
- BNNK Bantul Bentuk 12 Kelurahan Bersinar hingga 2025
- AS Larang DJI Jual Drone Baru, Masuk Daftar Risiko FCC
- Satpol PP Bantul Siapkan Operasi Gabungan di Jembatan Kabanaran
Advertisement
Advertisement



