Advertisement
Jokowi Minta Dua Pekan Kampanye Penggunaan Masker

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar kampanye penerapan protokol kesehatan dilakukan bertahap. Lebih lanjut, Presiden mengarahkan bahwa dalam dua minggu ke depan kampanye difokuskan pada pemakaian masker. Dua minggu setelahnya baru menjaga jarak dan seterusnya.
"Mungkin dalam dua minggu ini kita fokus kampanye mengenai pakai masker, nanti dua minggu berikut kampanye mengenai jaga jarak atau cuci tangan, tidak dicampur langsung urusan cuci tangan, urusan jaga jarak, urusan tidak berkerumun, dan pakai masker," ujarnya saat membuka Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (3/8/2020).
Advertisement
Kepala Negara beralasan, masyarakat menengah ke bawah kesulitan menangkap pesan protokol kesehatan yang beragam secara bersamaan.
BACA JUGA : Resmi! Tak Pakai Masker di Bantul Didenda Rp100.000
Jokowi meminta agar kampanye tersebut melibatkan PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga). Menurutnya, keberadaan PKK yang dekat dengan masyarakat bisa lebih efektif dalam menyampaikan pesan protokol kesehatan melalui kampanye door to door.
Dalam sepekan terakhir, sejumlah daerah memang lebih aktif mengampanyekan penggunaan masker di tengah meningkatnya kasus baru virus Corona atau Covid-19. Bahkan, sejumlah daerah menerapkan sanksi bagi orang yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Berdasarkan catatan Bisnis, Kecenderungan peningkatan kasus positif Covid-19 di Kota Bogor, misalnya, membuat Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor semakin mengintensifkan sosialisasi penggunaan masker kepada warga Kota Bogor.
"Sosialisasi ini dilakukan secara masif selama sepekan, agar masyarakat tahu, ada peraturan dari Gubernur Jabar bahwa warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum ada ada sanksinya, denda," katanya pekan lalu.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta menegaskan bakal mengoptimalkan sanksi terkait pelanggaran penggunaan masker yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 51/2020 tentang PSBB Transisi.
BACA JUGA : CEK FAKTA: Benarkah Tak Pakai Masker di Jogja Akan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Arifin menuturkan upaya pengoptimalan sanksi itu berupa penambahan jam kerja sosial dan pengetatan uang denda sebesar Rp250.000.
“Sanksi kerja sosialnya akan kami tambah, yang awalnya satu hingga dua jam, kami tambah menjadi tiga jam. Pelanggar yang berulang ulang supaya ada efek jera kalau perlu satu hari dia bekerja, setengah hari dia bekerja,” kata Arifin kepada awak media pada Kamis (30/7/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Jembatan Pandansimo, Harapan Ekonomi Baru Warga Selatan Kulonprogo
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
Advertisement
Advertisement