Advertisement
Jokowi Minta Dua Pekan Kampanye Penggunaan Masker

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar kampanye penerapan protokol kesehatan dilakukan bertahap. Lebih lanjut, Presiden mengarahkan bahwa dalam dua minggu ke depan kampanye difokuskan pada pemakaian masker. Dua minggu setelahnya baru menjaga jarak dan seterusnya.
"Mungkin dalam dua minggu ini kita fokus kampanye mengenai pakai masker, nanti dua minggu berikut kampanye mengenai jaga jarak atau cuci tangan, tidak dicampur langsung urusan cuci tangan, urusan jaga jarak, urusan tidak berkerumun, dan pakai masker," ujarnya saat membuka Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (3/8/2020).
Advertisement
Kepala Negara beralasan, masyarakat menengah ke bawah kesulitan menangkap pesan protokol kesehatan yang beragam secara bersamaan.
BACA JUGA : Resmi! Tak Pakai Masker di Bantul Didenda Rp100.000
Jokowi meminta agar kampanye tersebut melibatkan PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga). Menurutnya, keberadaan PKK yang dekat dengan masyarakat bisa lebih efektif dalam menyampaikan pesan protokol kesehatan melalui kampanye door to door.
Dalam sepekan terakhir, sejumlah daerah memang lebih aktif mengampanyekan penggunaan masker di tengah meningkatnya kasus baru virus Corona atau Covid-19. Bahkan, sejumlah daerah menerapkan sanksi bagi orang yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Berdasarkan catatan Bisnis, Kecenderungan peningkatan kasus positif Covid-19 di Kota Bogor, misalnya, membuat Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor semakin mengintensifkan sosialisasi penggunaan masker kepada warga Kota Bogor.
"Sosialisasi ini dilakukan secara masif selama sepekan, agar masyarakat tahu, ada peraturan dari Gubernur Jabar bahwa warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum ada ada sanksinya, denda," katanya pekan lalu.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta menegaskan bakal mengoptimalkan sanksi terkait pelanggaran penggunaan masker yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 51/2020 tentang PSBB Transisi.
BACA JUGA : CEK FAKTA: Benarkah Tak Pakai Masker di Jogja Akan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Arifin menuturkan upaya pengoptimalan sanksi itu berupa penambahan jam kerja sosial dan pengetatan uang denda sebesar Rp250.000.
“Sanksi kerja sosialnya akan kami tambah, yang awalnya satu hingga dua jam, kami tambah menjadi tiga jam. Pelanggar yang berulang ulang supaya ada efek jera kalau perlu satu hari dia bekerja, setengah hari dia bekerja,” kata Arifin kepada awak media pada Kamis (30/7/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
Advertisement
Advertisement