Advertisement

Promo November

Polri Sebut Penangkapan Djoko Tjandra Atas Perintah Jokowi

Newswire
Jum'at, 31 Juli 2020 - 06:17 WIB
Sunartono
Polri Sebut Penangkapan Djoko Tjandra Atas Perintah Jokowi Buronan kakap Djoko Tjandra saat dibawa aparat, Kamis (30/7/2020) malam. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa penangkapan Djoko Soegiarto Tjandra merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

"Bapak Presiden [Jokowi] memerintahkan untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra di manapun berada untuk segera ditangkap dan dituntaskan [kasusnya]," kata Komjen Sigit di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis malam.

Advertisement

Atas instruksi Presiden Jokowi tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis membentuk Tim Khusus Bareskrim untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra.

Setelah diselidiki, kata Sigit, Tim Khusus mengendus keberadaan Djoko di Malaysia. Kemudian Kapolri Idham mengirimkan surat kepada Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

BACA JUGA : Buronan Kakap Djoko Tjandra Akhirnya Diringkus Polisi 

"Kapolri mengirim surat ke Polisi Diraja Malaysia untuk bersama-sama mencari. Tadi siang didapat info [keberadaan] yang bersangkutan, target bisa diketahui," tutur mantan Kadiv Propam Polri ini.

Penyidik Bareskrim kemudian pada Kamis (30/7) sore terbang ke Malaysia dan menangkap Djoko Tjandra.

Sebelumnya, kabar penangkapan Djoko Tjandra ini tersebar tak lama setelah Kepolisian mengumumkan penetapan tersangka terhadap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dalam kasus surat jalan palsu.

Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

BACA JUGA : Buronan Kakap Djoko Tjandra Mendarat di Halim 

Dalam kasus ini penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Djoko Tjandra.

Anita menjadi tersangka menyusul Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang sudah berstatus tersangka terlebih dahulu. Keduanya diduga telah membantu Djoko dalam upaya pelarian selama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan

Kulonprogo
| Sabtu, 23 November 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement