Advertisement
Peneliti LIPI: Efektivitas Vaksin Virus Corona Minimal 50 Persen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memperkirakan efektivitas vaksin virus corona (Covid-19) setidaknya bisa mencapai 50 persen bila disuntikkan ke manusia.
Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wien Kusharyoto mengungkapkan suntikan vaksin virus corona kepada manusia bertujuan untuk mencegah penularan virus tersebut saat pandemi.
Advertisement
"Kalau vaksin bisa melindungi 60 persen maka seluruh penduduk Indonesia harus divaksinasi," kata peneliti dari Pusat Penelitian Bioteknologi LIPI Wien Kusharyoto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (28/7/2020).
BACA JUGA : Pakar Ingatkan Jangan Ada Vaksin Lolos Uji Karena Titipan
Wien menuturkan hal itu didasarkan pada ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat bahwa vaksin Covid-19 pada masa depan yang dapat dipakai perlu untuk mencegah atau mengurangi keparahan penyakit setidaknya 50 persen.
Sementara belum ada regulasi di Indonesia yang menentukan berapa persen efikasi vaksin Covid-19 sehingga dapat dijadikan vaksin untuk pencegahan pandemik itu.
Wien menuturkan jika vaksin bisa melindungi 60 persen dari total populasi maka seluruh penduduk Indonesia harus divaksinasi, untuk menciptakan herd immunity atau kekebalan di masyarakat terhadap virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
Dia menuturkan ada kemungkinan bahwa suatu vaksin hanya memberikan efektivitas 50-60 persen dari yang divaksinasi. Akan tetapi, ada juga kemungkinan kandidat vaksin tidak memberikan efektivitas sampai 50 persen sehingga tidak bisa digunakan sebagai vaksin.
Jika ada yang menerima suatu vaksin tetapi tidak mendapatkan manfaat dari vaksin itu, maka dia harus menerima vaksin lain.
BACA JUGA : Di Gunungkidul, Vaksin Polio Kosong sejak 2019
Sejauh ini, rekor pengembangan vaksin paling cepat dari proses pembuatan sampai komersialisasi vaksin adalah vaksin Measles atau campak yang hanya membutuhkan waktu empat tahun.
Pengembangan vaksin memerlukan tahapan cukup lama yakni dari proses pengembangan kandidat vaksin, kemudian masuk tahap uji yang meliputi uji praklinis pada hewan, uji klinis 1, 2, dan 3 pada manusia, hingga akhirnya dapat lisensi vaksin untuk bisa diproduksi secara massal.
Setelah uji praklinis selesai, dilanjutkan dengan pengajuan izin ke Badan Pengawas Obat dan Makanan. Setelah mendapat izin, baru bisa lanjut ke uji klinis fase 1. Jika lolos uji klinis fase 1, maka dilakukan pengajuan izin untuk dapat lanjut ke uji klinis tahap 2. Hal yang sama diterapkan untuk bisa masuk uji klinis tahap 3.
Setelah uji klinis fase III selesai maka dibuat surat permohonan izin edar vaksin tersebut kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan melengkapi seluruh persyaratan yang diminta.
Bahkan, setelah vaksin diedarkan, masih akan dilakukan pemantauan atau monitoring untuk melihat terkait potensi, keamanan dan kemungkinan terjadinya kejadian medis yang tidak diinginkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Hingga Mei 2025, Pemerintah Salurkan Duit Ratusan Miliar Bantuan Sosial di DIY
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
- KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Suap Pengadaan Barang di MPR RI
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
- Pemkab Bantul Siapkan Siswa Cadangan Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement