Kemendikdasmen Tegas Larang Libatkan Alumni di MPLS 2026
Kemendikdasmen melarang alumni menjadi penyelenggara MPLS 2026. Aturan ini juga menegaskan larangan perpeloncoan dan segala bentuk kekerasan di sekolah.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, PASURUAN--M Tohir, pelaku pembunuhan terhadap balita di Dusun Klompang, Desa Tanggulangin, Pasuruan sempat membungkus tangan dengan plastik saat memukul korban. Cara ini dilakukan untuk menghilangkan sidik jari.
Fakta ini terungkap dalam adegan ke-28 saat reka ulang di halaman Polres Pasuruan, Selasa (28/7/2020). Saat itu, M Tohir mengambil kantong plastik lalu diikatkan pada kedua tangannya. Kemudian, Tohir mengambil tongkat kayu dan memukul kepala korban.
BACA JUGA : Seorang Ayah Tega Menganiaya Balita Gizi Buruk
Begitu tak bergerak, korban dimasukkan ke dalam karung dan diangkat menuju parit di persawahan. “Jadi, korban dipindahkan dari lokasi awal. Semua bertujuan untuk menghilangkan jejak,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan, Aiptu M Nidhom, Selasa (28/7/2020).
Nidhom menjelaskan, sebelum dibunuh, korban juga disetubui. Tindakan itu dilakukan pelaku di hadapan istri. “Oleh istri pelaku, korban juga dilucuri perhiasannya, setelah itu dibunuh,” ujarnya.
Nidhom mengatakan, pada reka ulang pembunuhan ini ada 36 adegan yang dilakukan pasangan suami istri tersebut. Adegan tersebut mulai dari pelaku mengajak korban ke rumah, hingga membenamkan kepala korban ke dalam lumpur parit.
BACA JUGA : Gegara Diejek, Pria di Sleman Aniaya Bocah hingga Gegar
Nidhom mengaku sengaja menggelar reka ulang pembunuhan di halaman Polres Pasuruan karena pertimbangan keamanan. Pasalnya, warga di lokasi kejadian masih marah dan tidak terima dengan tindakan sadis tersebut.
“Situasinya tidak memungkinkan. Maka, demi keamanan tersangka, reka ulang kami gelar di sini,” ujarnya.
Diketahui, aksi pembunuhan disertai perampokan menimpa seorang siswi Taman Kanak-Kanak (TK) di Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Jasad R (4) ditemukan mengambang di kubangan sawah, sementara perhiasan berupa gelang, kalung dan anting-anting korban raib.
Hasil penyelidikan polisi, pembunuhan sadis ini dilakukan pasangan suami istri M Tohir (27) dan Ifa Maulaya (19), tetangga korban. Kedua pelaku ini tega membunuh karena ingin mengambil perhiasan korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : inews.id
Kemendikdasmen melarang alumni menjadi penyelenggara MPLS 2026. Aturan ini juga menegaskan larangan perpeloncoan dan segala bentuk kekerasan di sekolah.
Pameran FSMR ISI Jogja di Galeri Pandeng tampilkan karya seni media rekam tentang realitas sosial dan dampak AI terhadap manusia.
Kasus Minyakita bau minyak tanah di Wonogiri diselidiki polisi. Berikut kronologi lengkap, mulai keluhan warga hingga uji sampel BPOM Solo.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 23 Juni 2026 dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 per perjalanan.
Bangkok United resmi melepas Pratama Arhan usai kontrak berakhir. Bek Timnas Indonesia itu catat 15 laga di musim terakhirnya.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 23 Juni 2026 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 per perjalanan.