MUI Minta Penyebar Gosip Kue Klepon Tidak Islami Diproses Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum memproses pihak yang pertama kali menyebarkan kabar kue klepon tidak Islami.
Sekretaris Komisi Fatwa pada MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan postingan bergambar kue klepon dengan narasi kue klepon tidak Islami dinilai telah melecehkan ajaran agama. Menurut Nia'am, postingan tersebut hingga kini telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan sempat viral di media sosial Twitter.
"Aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas pengunggah dan penyebar unggahan di media sosial tersebut karena secara nyata telah menyebabkan kegaduhan dan postingan itu berpotensi melecehkan ajaran agama," kata Ni'am dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
BACA JUGA: Heboh Klepon Disebut Jajanan Tidak Islami, Warganet Pertanyakan Siapa Sosok Abu Ikhwan Azis
Ni'am mengimbau agar masyarakat tidak termakan dengan berita palsu atau hoaks tersebut karena bisa menimbulkan stigma negatif mengenai suatu agama tertentu.
"Jangan terprovokasi dan terjebak pada komentar-komentar yang melecehkan ajaran agama atau membangun stigma buruk terhadap agama serta narasi kebencian dan olok-olok yang bertentangan dengan hukum dan etika," ujarnya.
Klaim klepon tidak Islami bermula dari cuitan akun Twitter @Irenecutemom yang mengunggah foto kue klepon dengan tulisan ’Kue Klepon Tidak Islami’, pada Selasa pagi, 21 Juli 2020.
BACA JUGA: Tifatul Sembiring Sebut Isu "Klepon Islami" Persis Propaganda PKI, Warganet Ramai-Ramai Minta Bukti
Akun tersebut awalnya mempertanyakan tulisan dalam foto tersebut, yang mengajak publik untuk meninggalkan jajanan tidak Islami dengan cara membeli jajanan Islami seperti kurma lewat toko syariah Abu Ikhwan Aziz. Cuitan tersebut sejauh ini telah dikomentari dan di-retweet sebanyak 13.4 ribu kali, dan disukai sebanyak 19.9 ribu akun.
Cuitan berikut utas ini pun menjadi viral, banyak akun populer seperti komikus Tretan Muslim dan politikus PDIP Budiman Sudjatmiko ikut berkomentar pada utasan ini.
Tidak hanya di Twitter, tema serupa juga ditemukan beberapa unggahan Facebook, seperti akun Wardhana yang mengaku tidak menemukan akun toko Abu Ikhwan Aziz baik di situs media sosial maupun belanja daring manapun. Sementara itu, tidak jelas argumen klepon tidak Islami karena tidak menjelaskan bagian haram atau halal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sekolah Aman Bencana di Bantul Perlu Perhatikan Penangan Kebakaran
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca DIY, Senin 27 Maret 2023: Sleman Hujan Petir
- Jadwal KRL Jogja Solo, Senin 27 Maret 2023: Kereta Pertama Pukul 05.20 WIB
- Jadwal Kereta Bandara YIA Senin 27 Maret 2023: Jarak Tempuh dari Stasiun Tugu Hanya 39 Menit
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA, Senin 27 Maret 2023
- Cara Cek Daftar Penerima Bansos Pangan 2023
- Kapal Pengangkut BBM Pertamina Terbakar, 3 ABK Masih dalam Pencarian
- Top 7 News Harianjogja.com, Senin 27 Maret 2023
Advertisement