Advertisement
MUI Minta Penyebar Gosip Kue Klepon Tidak Islami Diproses Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum memproses pihak yang pertama kali menyebarkan kabar kue klepon tidak Islami.
Sekretaris Komisi Fatwa pada MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan postingan bergambar kue klepon dengan narasi kue klepon tidak Islami dinilai telah melecehkan ajaran agama. Menurut Nia'am, postingan tersebut hingga kini telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan sempat viral di media sosial Twitter.
Advertisement
"Aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas pengunggah dan penyebar unggahan di media sosial tersebut karena secara nyata telah menyebabkan kegaduhan dan postingan itu berpotensi melecehkan ajaran agama," kata Ni'am dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
BACA JUGA: Heboh Klepon Disebut Jajanan Tidak Islami, Warganet Pertanyakan Siapa Sosok Abu Ikhwan Azis
Ni'am mengimbau agar masyarakat tidak termakan dengan berita palsu atau hoaks tersebut karena bisa menimbulkan stigma negatif mengenai suatu agama tertentu.
"Jangan terprovokasi dan terjebak pada komentar-komentar yang melecehkan ajaran agama atau membangun stigma buruk terhadap agama serta narasi kebencian dan olok-olok yang bertentangan dengan hukum dan etika," ujarnya.
Klaim klepon tidak Islami bermula dari cuitan akun Twitter @Irenecutemom yang mengunggah foto kue klepon dengan tulisan ’Kue Klepon Tidak Islami’, pada Selasa pagi, 21 Juli 2020.
BACA JUGA: Tifatul Sembiring Sebut Isu "Klepon Islami" Persis Propaganda PKI, Warganet Ramai-Ramai Minta Bukti
Akun tersebut awalnya mempertanyakan tulisan dalam foto tersebut, yang mengajak publik untuk meninggalkan jajanan tidak Islami dengan cara membeli jajanan Islami seperti kurma lewat toko syariah Abu Ikhwan Aziz. Cuitan tersebut sejauh ini telah dikomentari dan di-retweet sebanyak 13.4 ribu kali, dan disukai sebanyak 19.9 ribu akun.
Cuitan berikut utas ini pun menjadi viral, banyak akun populer seperti komikus Tretan Muslim dan politikus PDIP Budiman Sudjatmiko ikut berkomentar pada utasan ini.
Tidak hanya di Twitter, tema serupa juga ditemukan beberapa unggahan Facebook, seperti akun Wardhana yang mengaku tidak menemukan akun toko Abu Ikhwan Aziz baik di situs media sosial maupun belanja daring manapun. Sementara itu, tidak jelas argumen klepon tidak Islami karena tidak menjelaskan bagian haram atau halal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- BPBD Sleman Teliti Penyebab Joglo Ambruk, Tiga Korban Masih Dirawat
- Markas OPM di Kampung Soanggama Papua Diambilalih TNI
- Angka Kriminalitas di Bantul Diklaim Turun, Ini Kasus yang Menonjol
- PSSI Pecat Kluivert, Berikut Daftar Lima Calon Pelatih di Timnas
- Hingga Oktober 2025, Tujuh Warga Jepang Tewas Diserang Beruang
- Prabowo Bakal Terbitkan Keppres Selesaikan Utang Proyek Kereta Cepat
- Wisata Watu Gagak: Dari Inisiatif Warga ke Dukungan Pemerintah
Advertisement
Advertisement