Advertisement

BIN Tak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam, Ini Respons Mahfud MD..

Saeno
Minggu, 19 Juli 2020 - 06:57 WIB
Sunartono
BIN Tak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam, Ini Respons Mahfud MD.. Petugas memasang logo Badan Intelijen Negara (BIN) di Kantor BIN Jakarta. - Antara/Wahyu Putro

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Jokowi melalui Perpres memindahkan alur koordinasi Badan Intelijen Negara dari Menko Polhukam langsung ke Presiden RI. 

Pindahnya alur koordinasi badan telik sandi itu, menurut Menko Polhukam Mahfud MD menimbulkan banyak pertanyaan kepada dirinya.

Advertisement

Melalui cuitan di akun twitternya, Mahfud MD pun memberikan penjelasannya.

BACA JUGA : 1.702 Warga Surabaya Positif Covid-19 dari Hasil Rapid Test

"Banyak pertanyaan yg masuk kpd saya terkait Perpres No. 73 Tahun 2020 ttg Kementerian Kordinator Polhukam. Yang ditanyakan: Pertama, Mengapa BIN tdk lagi berada di bawah kordinasi Kemenko Polhukam?; Kedua, Mengapa ada penambahan fungsi2 lain kemenko Polhukam? Ini penjelasannya," ujar Mahfud.

Lebih jauh, Mahfud memaparkan bahwa Presiden sebagai user lebih langsung membutuhkan produk-produk intelijen dari BIN.

"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lbh langsung dibutuhkan oleh Presiden," ujar Mahfud.

Meski begitu, kementerian koordinator masih bisa meminta informasi kepada Badan Intelijen Negara, ujar Mahfud.

"Tp setiap kemenko bisa meminta info intelijen kpd BIN. Sy sbg menko polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat2 kemenko," cuit Mahfud, seperti dipantau Bisnis.com, Sabtu (18/7/2020).

BACA JUGA : Ini Potret Persebaran Covid-19 di Jawa Timur 

Dilansir Tempo, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. Perpres tersebut resmi diundangkan pada 3 Juli 2020. Peraturan presiden yang baru ini mencabut peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 43 Tahun 2015.

Salah satu pasal yang berbeda dari aturan sebelumnya adalah pasal 4. Menurut pasal ini, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan mengoordinasikan: Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi; Kejaksaan Agung; TNI; Polri; dan instansi lain yang dianggap perlu.

Badan Intelijen Negara atau BIN tidak lagi termasuk di bawah koordinasi Kemenko Polhukam seperti sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2015.

Pengamat pun menilai perlunya pemerintah memberikan penjelasan soal perubahan alur koordinasi BIN.

"Pemerintah perlu menjelaskan mengapa BIN tidak berada lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam sehingga publik dapat penjelasan yang utuh," ujar Pakar Hukum Tata Negara, Bayu Dwi Anggono saat dihubungi Tempo pada Kamis, 16 Juli 2020.

Selain Pasal 4, pasal lainnya yang menjadi sorotan adalah Pasal 3.

Dalam Perpres Nomor 73 Tahun 2020, ada penambahan tiga poin fungsi Kemenkopolhukam, yakni pengelolaan dan penanganan isu polhukam, pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet; dan penyelesaian isu di bidang politik, hukum, dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga.

"Dari penambahan fungsi ini, gejalanya sudah jelas ya, ada pelenturan fungsi Kemenkopolhukam," ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati saat dihubungi Tempo secara terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement