Advertisement
Kapolri Copot Dua Jenderal Polisi yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis - humas.polri.go.id
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA – Dua jenderal Polri dicopot dari jabatannya setelah terlibat dalam kasus Djoko Tjandra. Kapolri Idham Azis disebut telah mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada Jumat.
"Iya, benar (dicopot)," kata Idham seperti dikutip dari Antara, Jumat (17/7/2020).
Advertisement
Pencopotan jabatan keduanya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020. Dalam surat telegram itu, disebutkan Irjen Napoleon dimutasikan ke Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Sementara Brigjen Nugroho digeser ke Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Pencopotan jabatan tersebut merupakan sikap tegas Kapolri terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya. Kedua jenderal itu dinilai lalau terkait pengiriman surat Brigjen Nugroho pada 5 Mei 2020 kepada Dirjen Imigrasi tentang pemberitahuan informasi red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Nama Djoko Tjandra sendiri telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI.
Tembusan surat tersebut kepada Dirjen Imigrasi Kemkumham dan Kadiv Hubinter Polri.
Kapolri Idham Azis mengaku berkomitmen untuk memberikan sanksi kepada jajarannya yang melakukan kesalahan fatal.
"Ini (keputusan mutasi) komitmen kami dalam menjaga marwah institusi Polri," katanya.
Selanjutnya Kapolri menunjuk Brigjen Pol Johanis Asadoma yang sebelumnya menjabat Wakapolda NTT untuk mengisi posisi Kadiv Hubinter Polri.
Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana dipercaya mengisi jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Kemudian Kombes Pol Andi Rian R. Djajadi ditunjuk sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri menggantikan Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang digeser ke Yanma Polri tanpa jabatan.
Andi sebelumnya adalah Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Prasetijo dicopot karena memberikan surat jalan kepada buronan Djoko Tjandra.
Dari hasil investigasi internal Polri, Prasetijo mengeluarkan surat jalan untuk buronan kelas kakap itu atas inisiatif sendiri tanpa izin pimpinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Sabtu 22 November 2025
- FIFA Resmi Tunjuk Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA Series 2026
- Jadwal KA Prameks Terbaru, Sabtu 22 November 2025
- Pesawat Kecil Jatuh di Karawang, Lima Awak Selamat
- Jadwal SIM Keliling Bantul, Sabtu 22 November 2025
- Merapi Luncurkan Awan Panas 2 Km, Status Siaga Level III
- Jadwal KRL Jogja Solo, Sabtu 22 November 2025
Advertisement
Advertisement





