Advertisement
Polisi Kesulitan Dalami Identitas Ratusan Anak Korban Pencabulan WNA Prancis
![Polisi Kesulitan Dalami Identitas Ratusan Anak Korban Pencabulan WNA Prancis](https://img.harianjogja.com/posts/2020/07/12/1044175/kekerasan-seksual-3.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kasus pencabulan anak kembali terhadi. Seorang WNA asal Prancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Frans, 65, ditangkap Polda Metro Jaya atas tindak asusila tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan sebanyak 305 video porno dengan pemeran anak.
Advertisement
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya kesulitian untuk mengidentifikasi para korban. Sebab, kebanyakan korban tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
"Jadi sulit mencari identitasnya. Makanya kami pelan-pelan," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (11/7/2020).
Yusri mengungkapkan, sang bule ogah membeberkan identitas para korbannya. Saat pemeriksaan, Francois disebut tidak kooperatif.
"Tersangkanya kurang koperatif dalam menyampaikan apa pun karena dia mengakunya bergerak sendiri," sambungnya.
Hingga kekinian, polisi belum membeberkan apakah ada WNA yang turut menjadi korban. Yusri menyebut, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Ada korbannya yang anak jalanan, ada juga dia nyari di mal. Jadi kalau dibilang enggak punya kerjaan kan kita enggak tahu identitasnya, masih kita dalami sekarang," beber Yusri.
Sebelumnya, kasus pencabulan FAC terhadap 305 anak di bawah umur berawal atas adanya informasi masyarakat yang kerap melihat adanya seorang WNA menawarkan pemotretan terhadap anak-anak di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap basah FAC tengah berada di dalam kamar hotel bersama dua anak perempuan di bawah umur dengan kondisi telanjang.
Saat melakukan penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, enam kamera, satu laptop, enam memory card, 20 kondom, dan dua alat bantu seks atau vibrator.
Atas perbuatannya, FAC dipersangkakan lima pasal berlapis terkait Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal mati dan dapat dikenakan tindakan kebiri kimia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berikut Sejumlah Momen Spesial Saat Upacara Pembukaan Olimpiade Paris 2024
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182760/klithih-kekerasan-jalanan-freepik.jpg)
Klitih Terjadi di Jalan Kretek-Siluk Bantul hingga Korban Patah Tulang, Ini Penjelasan Polisi
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Kulonprogo Komitmen Dukung Pembentukan Kawasan Geopark Jogja
- Tito Karnavian Optimistis Indonesia Jadi Negara dengan Ekonomia Dominan di Dunia
- Penumpang Kereta Cepat Whoosh Terus Meningkat, Jumlah Perjalanan Bakal Ditambah Jadi 62 Perjalanan
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Penuhi Panggilan KPK
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- Sepanjang Tahun Ini, Transaksi Anak-Anak ke Situs Judi Online Tembus Rp3 Miliar
Advertisement
Advertisement