Polisi Kesulitan Dalami Identitas Ratusan Anak Korban Pencabulan WNA Prancis

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kasus pencabulan anak kembali terhadi. Seorang WNA asal Prancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Frans, 65, ditangkap Polda Metro Jaya atas tindak asusila tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan sebanyak 305 video porno dengan pemeran anak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya kesulitian untuk mengidentifikasi para korban. Sebab, kebanyakan korban tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
"Jadi sulit mencari identitasnya. Makanya kami pelan-pelan," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (11/7/2020).
Yusri mengungkapkan, sang bule ogah membeberkan identitas para korbannya. Saat pemeriksaan, Francois disebut tidak kooperatif.
"Tersangkanya kurang koperatif dalam menyampaikan apa pun karena dia mengakunya bergerak sendiri," sambungnya.
Hingga kekinian, polisi belum membeberkan apakah ada WNA yang turut menjadi korban. Yusri menyebut, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Ada korbannya yang anak jalanan, ada juga dia nyari di mal. Jadi kalau dibilang enggak punya kerjaan kan kita enggak tahu identitasnya, masih kita dalami sekarang," beber Yusri.
Sebelumnya, kasus pencabulan FAC terhadap 305 anak di bawah umur berawal atas adanya informasi masyarakat yang kerap melihat adanya seorang WNA menawarkan pemotretan terhadap anak-anak di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap basah FAC tengah berada di dalam kamar hotel bersama dua anak perempuan di bawah umur dengan kondisi telanjang.
Saat melakukan penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, enam kamera, satu laptop, enam memory card, 20 kondom, dan dua alat bantu seks atau vibrator.
Atas perbuatannya, FAC dipersangkakan lima pasal berlapis terkait Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal mati dan dapat dikenakan tindakan kebiri kimia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mayat Membusuk di Plafon Rumah Kosong Gemparkan Warga Semarang
- Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun Sesuai UU Cipta Kerja
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Dalam Versi Arab dan Latin
- Daftar 6 Bandara yang Beroperasi 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2023
- Piala Lomba Dimintai Uang oleh Bea Cukai, Kemenkeu Minta Maaf
Advertisement

Revitalisasi Bendungan Beton Ponjong Gunungkidul Butuh Rp50 Miliar
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Dalam Versi Arab dan Latin
- Anies dan AHY Bertemu Lagi, Kode Capres-Cawapres Makin Kuat?
- Link Download Jadwal Imsakiyah versi Muhammadiyah dan Pemerintah
- Ada Promo Diskon Tiket Mudik KAI! Ini Rute-Rute Pilihannya
- Sopir Truk Tabrak Palang Pintu Kereta Api, Ini Peringatan PT KAI Daop 6 Jogja
- Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun Sesuai UU Cipta Kerja
- Mudik Pakai Mobil Listrik, Tenang...Ada 16 SPKLU di Tol Trans Jawa dan Sumatra
Advertisement