Advertisement
Polisi Kesulitan Dalami Identitas Ratusan Anak Korban Pencabulan WNA Prancis
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kasus pencabulan anak kembali terhadi. Seorang WNA asal Prancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Frans, 65, ditangkap Polda Metro Jaya atas tindak asusila tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan sebanyak 305 video porno dengan pemeran anak.
Advertisement
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya kesulitian untuk mengidentifikasi para korban. Sebab, kebanyakan korban tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
"Jadi sulit mencari identitasnya. Makanya kami pelan-pelan," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (11/7/2020).
Yusri mengungkapkan, sang bule ogah membeberkan identitas para korbannya. Saat pemeriksaan, Francois disebut tidak kooperatif.
"Tersangkanya kurang koperatif dalam menyampaikan apa pun karena dia mengakunya bergerak sendiri," sambungnya.
Hingga kekinian, polisi belum membeberkan apakah ada WNA yang turut menjadi korban. Yusri menyebut, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Ada korbannya yang anak jalanan, ada juga dia nyari di mal. Jadi kalau dibilang enggak punya kerjaan kan kita enggak tahu identitasnya, masih kita dalami sekarang," beber Yusri.
Sebelumnya, kasus pencabulan FAC terhadap 305 anak di bawah umur berawal atas adanya informasi masyarakat yang kerap melihat adanya seorang WNA menawarkan pemotretan terhadap anak-anak di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap basah FAC tengah berada di dalam kamar hotel bersama dua anak perempuan di bawah umur dengan kondisi telanjang.
Saat melakukan penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, enam kamera, satu laptop, enam memory card, 20 kondom, dan dua alat bantu seks atau vibrator.
Atas perbuatannya, FAC dipersangkakan lima pasal berlapis terkait Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal mati dan dapat dikenakan tindakan kebiri kimia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Juventus Pecat Igor Tudor Usai Catatan Buruk di Serie A
- Jalur Trans Jogja ke Malioboro hingga Prambanan, Hari Ini
- Tiga Keluarga Catrans Gunungkidul Tunggu Jadwal
- Inilah Tiga Besar Calon Kadinkes & Kadinsos Kulonprogo
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Selasa 28 Oktober 2025
- Gym di China Tawarkan Porsche untuk Turunkan Berat Badan 50 Kg
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Bantul dan Gunungkidul, 28 Okt 2025
Advertisement
Advertisement




