Advertisement
Lengkapi Berkas Nurhadi, KPK Panggil Tiga Saksi
![Lengkapi Berkas Nurhadi, KPK Panggil Tiga Saksi](https://img.harianjogja.com/posts/2020/07/07/1043736/nurhadi-kpk.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011 - 2016.
Mereka adalah dua orang wiraswasta bernama H Fau Richard Masdjedi dan Devi Chrisnawati, serta satu pengacara bernama Hidayat Achyar.
Advertisement
Ketiganya akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Sektetaris MA Nurhadi.
BACA JUGA : Ini Perkembangan Kasus Suap MA yang Melibatkan Nurhadi
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (7/7/2020).
Belum diketahui apa yang akan digali tim lembaga antirasuah dari dua saksi tersebut. Namun, sejak beberapa waktu lalu KPK tengah mendalami sejumlah aset yang dimiliki oleh Nurhadi.
Pada pemeriksaan sebelumnya, KPK mendalami kepemilikan vila oleh tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung Nurhadi, di Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut dikonfirmasi lembaga antirasuah dari saksi bernama Tejo Waluyo. Dalam jadwal pemeriksaan Tejo Waluyo ditulis sebagai satpam.
"Penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan vila oleh tersangka NHD (Eks Sekretaris MA Nurhadi) yang berada di daerah Ciawi, Bogor, Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/7/2020).
Adapun, Nurhadi dan Rezky Herbiyono bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) pada 16 Desember 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.
Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020. Untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun, penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berikut Sejumlah Momen Spesial Saat Upacara Pembukaan Olimpiade Paris 2024
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182760/klithih-kekerasan-jalanan-freepik.jpg)
Klitih Terjadi di Jalan Kretek-Siluk Bantul hingga Korban Patah Tulang, Ini Penjelasan Polisi
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Gudang Barang Impor Ilegal di Jakarta Utara Digerebek, Total Nilai Barang Capai Rp40 Miliar
- Bawaslu Temukan Ribuan Petugas Pantarlih Terindikasi Anggota Tim Kampanye
- Giliran Bandara di Prancis Ditutup akibat Ancaman Bom Jelang Pembukaan Olimpiade
- Menipu Pejabat di Lingkungan Pemkab, Pegawai Gadungan KPK Ditangkap
- Ratusan Ribu Remaja Indonesia Terlibat Judi Online dengan Transaksi Rp282 Miliar
- Bediding Disebut Berkaitan dengan Fenomena Aphelion
- Upacara Kemerdekaan Indonesia di IKN Pemerintah Telah Siapkan Plaza Seremoni
Advertisement
Advertisement