Kantor dan Rujab Bupati Gowa Digeledah Terkait Dugaan Korupsi
Kortastipidkor Polri menggeledah kantor dan rujab Bupati Gowa terkait dugaan pemerasan, pungli, gratifikasi PBG 2025-2026 dan TPPU.
Ilustrasi uang. /Bisnis- Paulus Tandi Bone
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor Rp300 juta ke kas negara yang merupakan pembayaran denda dari perkara korupsi Nurlatifah, istri mantan Bupati Karawang, Jawa Barat, Ade Swara.
"Pada Rabu [1/7/2020], Jaksa Eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2864 K/Pid.Sus/2015 tanggal 13 Januari 2016 dalam perkara atas nama terdakwa Nurlatifah dengan melakukan penyetoran ke kas negara atas pembayaran denda sebesar Rp300 juta," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/7/2020).
Terpidana Nurlatifah bersama-sama dengan suaminya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebesar Rp5 miliar dari PT Tatar Kertabumi, anak perusahaan dari Agung Podomoro Land, yang diperuntukkan untuk pengurusan pembuatan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) untuk mal di wilayah Karawang.
BACA JUGA : SIDANG KORUPSI: Saksi Sebut Kontraktor Diminta Fee
KPK, kata Ali, akan terus memaksimalkan pemasukan bagi kas negara melalui "asset recovery" atau pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
"Di antaranya dengan penagihan uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana dan kemudian melakukan penyetoran ke kas negara," kata Ali.
MA telah menolak permohonan kasasi Ade Swara dan Nurlatifah sehingga harus menjalani hukuman masing-masing 7 dan 6 tahun serta denda Rp400 juta dan Rp300 juta.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis terhadap Ade selama enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Nurlatifah divonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kortastipidkor Polri menggeledah kantor dan rujab Bupati Gowa terkait dugaan pemerasan, pungli, gratifikasi PBG 2025-2026 dan TPPU.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 23 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Dana pendidikan gratis Rp93,7 triliun masih berupa hitungan awal. Mendiktisaintek akan membahasnya bersama Kemenkeu dan Danantara.
Harga iPhone 2027 berpotensi naik akibat biaya memori meningkat. Apple disebut sudah menyepakati harga RAM dan NAND Samsung untuk awal 2027.
Sleman Creative Weeks 2026 menghadirkan empat agenda seni dan budaya mulai 27 September hingga Oktober, termasuk festival film dan layang-layang.
Danantara membuka opsi mengembangkan perusahaan tekstil yang sudah ada, dengan mempertimbangkan mesin, teknologi, lapangan kerja, dan return investasi.