Advertisement
KPK Setorkan Rp300 Juta Terkait Pembayaran Denda Perkara Korupsi Istri Mantan Bupati Karawang
Ilustrasi uang. - Bisnis/ Paulus Tandi Bone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor Rp300 juta ke kas negara yang merupakan pembayaran denda dari perkara korupsi Nurlatifah, istri mantan Bupati Karawang, Jawa Barat, Ade Swara.
"Pada Rabu [1/7/2020], Jaksa Eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2864 K/Pid.Sus/2015 tanggal 13 Januari 2016 dalam perkara atas nama terdakwa Nurlatifah dengan melakukan penyetoran ke kas negara atas pembayaran denda sebesar Rp300 juta," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/7/2020).
Advertisement
Terpidana Nurlatifah bersama-sama dengan suaminya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebesar Rp5 miliar dari PT Tatar Kertabumi, anak perusahaan dari Agung Podomoro Land, yang diperuntukkan untuk pengurusan pembuatan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) untuk mal di wilayah Karawang.
BACA JUGA : SIDANG KORUPSI: Saksi Sebut Kontraktor Diminta Fee
KPK, kata Ali, akan terus memaksimalkan pemasukan bagi kas negara melalui "asset recovery" atau pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
"Di antaranya dengan penagihan uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana dan kemudian melakukan penyetoran ke kas negara," kata Ali.
MA telah menolak permohonan kasasi Ade Swara dan Nurlatifah sehingga harus menjalani hukuman masing-masing 7 dan 6 tahun serta denda Rp400 juta dan Rp300 juta.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis terhadap Ade selama enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Nurlatifah divonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
Advertisement
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- WhatsApp Siapkan Akun Khusus Anak dengan Sistem Pengawasan Orang Tua
- Mirra Andreeva Samai Rekor Venus Williams di Australian Open
- Brajamusti Minta Maaf ke Bonek, Kuota Suporter Tamu Tak Dibuka
- Klasemen Proliga Putri 2026: Jakarta Livin Mandiri Beranjak dari Dasar
- Roberto De Zerbi Isyaratkan Ethan Nwaneri Langsung Debut
- Xiaomi SU7 2026 Diserbu Pasar China, Pesanan Awal Nyaris 100.000 Unit
- Harda Kiswaya Tegaskan Tak Pernah Bahas Hibah dengan Raudi Akmal
Advertisement
Advertisement




