Advertisement
Intip Payudara Pengunjung, Begini Nasib Karyawan Starbucks Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Manajemen Starbucks Indonesia memecat karyawannya yang diduga melanggar norma-norma karena mengintin payudara pengunjung. Kedua orang itu juga ditetapkan jadi tersangka pelecehan seksual oleh kepolisian.
Andrea Siahaan Senior GM PR & Communications PT Sari Coffee Indonesia pengelola Starbucks Indonesia menyatakan telah menindaklanjuti kejadian itu dan memastikan dua orang itu bukan lagi karyawan perusahaan kopi ternama tersebut.
Advertisement
"Perilaku tersebut tidak dapat ditoleransi dan kami memastikan bahwa individu yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi bersama PT Sari Coffee Indonesia," ujarnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia.
BACA JUGA: RUU PKS Seharusnya Tidak Ditarik karena Korban Kekerasan Seksual Terus Naik
Dia juga memastikan hal ini tidak akan terulang kembali dan perusahaan memperketat pengawasan di gerai mereka. Andrea juga menyatakan perusahaan merasa sangat tidak nyaman setelah mengetahui adanya insiden di dalam area gerai.
"Perilaku tersebut di luar norma-norma yang sangat kami junjung, di mana kami menerapkan standar yang tinggi agar setiap pelanggan di seluruh gerai merasa nyaman dan aman," ujarnya.
BACA JUGA: Seorang Guru Tiduri Murid 285 Kali
Sebelumnya, di media sosial viral kejadian rekaman video dari CCTV tak senonoh yang disebut terjadi di sebuah kedai kopi Starbucks. Sebuah akun media sosial membagikan video ketika pegawai Starbucks tengah mengamati video para pengunjungnya melalui video CCTV. Pegawai itu mengarahkan kameranya ke bagian kaki dan payudara salah seorang pengunjungnya yang tengah duduk.
Dalam video itu terdengar ada dua orang yang sedang tertawa ketika mengamati video dalam sebuah kedai Starbucks. Awalnya video menyapu seluruh ruangan, tapi terdengar suara seseorang meminta diarahkan ke tempat tertentu yang ternyata mengarah pada salah satu pengunjung.
Video itu langsung viral di media sosial dan dihujat para warganet karena tidak bermoral dan termasuk salah satu pelecehan seksual.
Tersangka
Polres Jakarta Utara pun telah menetapkan dua mantan pegawai Starbucks sebagai tersangka. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengemukakan kedua tersangka tersebut berinisial KH dan DD. Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda. KH diringkus tidak jauh dari Starbucks Sunter Jakarta Utara, sementara DD diciduk di Cipinang, Jakarta Timur.
"Keduanya sudah kami tetapkan jadi tersangka dan para tersangka ini merupakan barista di tempat kopi itu," kata Budhi, Jumat (3/7/2020).
BACA JUGA: Pro Rezim dan Oposisi Kompak dalam RUU PKS: Sama-Sama Tak Minat Membahasnya
Dia menjelaskan korban berinisial VA merupakan pelanggan Starbucks yang sering minum kopi dan nongkrong di Starbucks. Korban VA dan tersangka KH kerapkali bertemu dan bertegur sapa ketika tengah memesan kopi, sehingga teman-teman KH menilai bahwa VA dan KH tengah PDKT.
"Pada saat itu saudari VA datang berdua dengan temannya saudari SS. Namun, pada saat ada di video, saudari SS kebetulan sedang ke kamar mandi, sehingga tidak terlihat dalam rekaman video tersebut," katanya.
Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement