Advertisement

Seorang Guru Tiduri Murid 285 Kali

Ginanjar Saputra
Senin, 16 September 2019 - 06:57 WIB
Budi Cahyana
Seorang Guru Tiduri Murid 285 Kali Ilustrasi kekerasan seksual. - JIBI/Dok

Advertisement

Harianjogja.com, TAIWAN — Fang, seorang guru di salah satu sekolah di Taiwan yang tak disebutkan namanya, mengaku telah meniduri salah satu muridnya yang masih di bawah umur sebanyak 285 kali.

Korban yang namanya disamarkan menjadi Lan, diketahui bersekolah di tempat Fang mengajar sejak berusia 11 tahun. Sekitar tiga tahun kemudian, Fang mulai melancarkan aksi bejatnya terhadap Lan.

Advertisement

Dilaporkan dari China Press, Sabtu (14/9/2019), kisah tragis itu dialami Lan sejak 2014 dan baru terungkap pada 2019 ini. Pada awalnya, Fang mengungkapkan rasa cintanya terhadap Lan yang kala itu masih belum genap 14 tahun dan berjanji ingin menikahinya jika Lan sudah berusia 18 tahun.

Fang dan Lan kemudian menjalani hubungan asmara dan mulai melakukan hubungan suami-istri. Seiring berjalannya waktu, Fang dan Lan semakin sering melakukan hubungan suami istri.

Namun saat Lan berusia 16 tahun pada 2016 silam, Fang ingkar janji dan secara sepihak memutuskan hubungannya dengan Lan karena ingin menikahi wanita lain. Untuk menutupi aksi bejatnya selama ini, Fang memberi tahu ibu Lan bahwa Lan telah terpapar pergaulan buruk dan meminta ibu Lan menyita ponsel milik Lan.

Bukan hanya itu, Fang juga terus menyebarkan berita bohong di lingkungannya yang memojokkan Lan. Tak tahan dengan kelakuan Fang, Lan akhirnya buka suara kepada ibunya atas apa yang ia lakukan bersama Fang selama ini.

Lan bersama ibunya kemudian melapor ke polisi yang lantas dilanjutkan ke pemeriksaan di rumah sakit. Dari pemeriksaan, dokter menyatakan bahwa si gadis ternyata sudah tak perawan lagi dan diketahui kerap melakukan hubungan seksual.

Setelah diperiksa polisi, Fang dan Lan sama-sama mengakui mereka sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak 285 kali. Atas kisah tragis yang diderita Lan, Fang akhirnya dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 9,5 tahun dengan tuduhan telah memperkosa gadis di bawah umur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement