Advertisement
Ingin Kecoh Petugas, Sabu-Sabu disembunyikan Dalam Al-qur'an
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA--Kitab suci Al-qur'an dijadikan tempat untuk menyembunyikan barang haram narkoba, di Surabaya, Jawa Timur.
Pengedar narkoba selalu punya banyak cara untuk mengelabui petugas. Slamet Riyadi misalnya, warga Jalan Tenggumung Gang Delima, Kelurahan Wonokusomo, Kecamatan Semampir, Surabaya, yang nekat menyembunyikan sabu dalam kitab suci Alquran. Kini, pria 45 tahun itu mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Advertisement
Slamet ditangkap oleh unit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Danang Eko Abrianto di rumahnya, pada Jumat (26/6/2020) lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Saat petugas menggeledah kamar milik pelaku, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat total 1,10 gram. Parahnya, barang haram itu diselipkan di dalam kitab Alquran.
“Ini merupakan modus pelaku untuk mengecoh petugas agar tidak diperiksa," kata Kanit Lidik II Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu Danang Eko Abrianto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (2/6/2020).
Barang bukti tersebut berasal dari seorang bandar bernama Haikal yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Dari Haikal, pelaku membeli paket sabu senilai Rp3 juta. Pelaku kemudian memecahnya menjadi 15 paket dan 12 paket di antaranya sudah terjual. "Tersisa tiga paket yang sudah diamankan petugas," kata Danang.
Berdasarkan keterangan pelaku, modus yang dilakukan dengan menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam Alquran baru pertama kali. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai pencari rongsokan atau pemulung. Namun lantaran penghasilannya masih belum cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari, Slamet terpaksa berjualan sabu.
“Dia (Slamet) mencari penghasilan tambahan dengan berjualan sabu,” ujar Danang.
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dijual kembali dengan harga Rp100.000 hingga Rp300.000 per paket. Saat dirilis oleh petugas, pelaku juga sempat mempraktikkan saat dirinya menyembunyikan barang bukti sabu agar tidak diketahui oleh petugas.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, tiga paket sabu seberat 1,10 gram, satu handphone dan satu bukti struk pembayaran bank. Kemudian, kitab suci Alquran yang dibuat pelaku menyimpan sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1)subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di iNews.id berjudul "Parah, Pemulung di Surabaya Simpan 3 Paket Sabu di Alquran untuk Mengecoh Petugas"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : iNews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
- Cak Imin: Yang Miskin Jangan Khawatir, Semua Dapat Bantuan
- Selama 2024 Jutaan WNA Masuk ke Indonesia lewat Imigrasi Bandara
- Hakim Tipikor Jakarta: Tuntutan 12 Tahun Penjara Harvey Moeis Terlalu Berat, Harus Dikurangi
- Mahasiswa Universitas Jember Meninggal Dunia Setelah Terjatuh dari Lantai 8, Polisi dan Kampus Lakukan Penyelidikan
Advertisement
Ular Sanca Masuk Gorong-gorong, Damkar Gunungkidul Lakukan Evakuasi
Advertisement
Waterboom Jogja Kebanjiran Pengunjung di Libur Natal, Wahana Baru Jadi Daya Tarik
Advertisement
Berita Populer
- Pesawat Komersial Mengangkut 62 Penumpang Jatuh di Kazakhstan
- KASUS SUAP: Tak Cuma Hasto, KPK Juga Minta Yasonna Laoly Tak Pergi ke Luar Negeri
- Soal Penetapan Tersangka Hasto PDIP, Begini Komentar Jokowi
- Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Tol Pandaan-Malang, Polisi: Sistem Rem Bermasalah
- Gelar Open House Natal, Begini Pesan Keuskupan Semarang
- Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh dan Terbelah, Otoritas Sebut karena Burung
- Wamen BUMN Cek Kesiapan SPKLU PLN Layani Kebutuhan Liburan Akhir Tahun
Advertisement
Advertisement