Advertisement
Ingin Kecoh Petugas, Sabu-Sabu disembunyikan Dalam Al-qur'an

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA--Kitab suci Al-qur'an dijadikan tempat untuk menyembunyikan barang haram narkoba, di Surabaya, Jawa Timur.
Pengedar narkoba selalu punya banyak cara untuk mengelabui petugas. Slamet Riyadi misalnya, warga Jalan Tenggumung Gang Delima, Kelurahan Wonokusomo, Kecamatan Semampir, Surabaya, yang nekat menyembunyikan sabu dalam kitab suci Alquran. Kini, pria 45 tahun itu mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Advertisement
Slamet ditangkap oleh unit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Danang Eko Abrianto di rumahnya, pada Jumat (26/6/2020) lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Saat petugas menggeledah kamar milik pelaku, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat total 1,10 gram. Parahnya, barang haram itu diselipkan di dalam kitab Alquran.
“Ini merupakan modus pelaku untuk mengecoh petugas agar tidak diperiksa," kata Kanit Lidik II Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu Danang Eko Abrianto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (2/6/2020).
Barang bukti tersebut berasal dari seorang bandar bernama Haikal yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Dari Haikal, pelaku membeli paket sabu senilai Rp3 juta. Pelaku kemudian memecahnya menjadi 15 paket dan 12 paket di antaranya sudah terjual. "Tersisa tiga paket yang sudah diamankan petugas," kata Danang.
Berdasarkan keterangan pelaku, modus yang dilakukan dengan menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam Alquran baru pertama kali. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai pencari rongsokan atau pemulung. Namun lantaran penghasilannya masih belum cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari, Slamet terpaksa berjualan sabu.
“Dia (Slamet) mencari penghasilan tambahan dengan berjualan sabu,” ujar Danang.
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dijual kembali dengan harga Rp100.000 hingga Rp300.000 per paket. Saat dirilis oleh petugas, pelaku juga sempat mempraktikkan saat dirinya menyembunyikan barang bukti sabu agar tidak diketahui oleh petugas.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, tiga paket sabu seberat 1,10 gram, satu handphone dan satu bukti struk pembayaran bank. Kemudian, kitab suci Alquran yang dibuat pelaku menyimpan sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1)subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di iNews.id berjudul "Parah, Pemulung di Surabaya Simpan 3 Paket Sabu di Alquran untuk Mengecoh Petugas"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : iNews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Serap Gabah 111 Ribu Ton, Bulog Kanwil Jogja Sewa Gudang Tambahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Terjadi Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Garut, 11 Orang Meninggal Termasuk Personel Militer
- Polda Jawa Barat Merilis 11 Nama Korban Ledakan Amunisi di Garut, Dua di Antaranya Anggota TNI
- Ribuan Orang Ditangkap Petugas Polda Jatim dalam Kasus Premanisme dan Kriminalitas Jalanan
- Ledakan di Pantai Garut, TNI Buka Suara dan Benarkan 13 Orang Meninggal Dunia
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Polisi Tetapkan 5 Mahasiswa Sebagai Tersangka Perusakan saat Unjuk Rasa di Gedung DPR
Advertisement