Advertisement
Menteri PUPR: Pulihkan Ekonomi Akibat Covid-19 dengan APBN
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. - Ist/ dok KemenPUPR
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen paling penting dalam rangka memulihkan kondisi perekonomian bangsa di tengah pandemi Covid-19.
"Satu-satunya instrumen yang bisa dipakai untuk pemulihan ekonomi yaitu APBN," kata Basuki Hadimuljono dalam acara webinar di Jakarta, Sabtu (27/6/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Produk UKM Kota Jogja Akan Dipromosikan demi Pemulihan
Menurut Basuki, saat ini untuk meningkatkan agar pertumbuhan ekonomi tidak lagi minus adalah melalui APBN, apalagi Menteri Keuangan juga telah menyatakan bahwa sejumlah kondisi seperti tingkat ekspor, impor, dan investasi sudah minus.
Menteri PUPR mengungkapkan, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa kondisi saat ini harus sharing the burden, yaitu semua kementerian/lembaga harus bisa merasakan kesulitan ini bersama-sama.
BACA JUGA : Pemerintah Pusat Siapkan Pemulihan Ekonomi
Basuki bersama-sama dengan jajaran eselon I dari Kementerian PUPR juga sudah bertekad bahwa mereka akan membantu mengurangi beban negara dengan merelakan pemotongan alokasi anggaran kementerian.
Di sektor infrastruktur, lanjutnya, ada sejumlah tantangan yang dihadapi antara lain disparitas atau kesenjangan antar wilayah, daya saing nasional, laju urbanisasi, pemulihan ekonomi nasional, serta ketahanan pangan seperti dengan mengembangkan lumbung pangan di sejumlah daerah luar Jawa.
Sedangkan untuk program prioritas 2020-2021 dari Kementerian PUPR adalah penataan kawasan strategis pariwisata, percepatan pembangunan jalan tol, padat karya tunai, pengembangan kawasan food estate, pengembangan SDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Layani Penumpang Sepanjang Hari
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Kemenhub Perkuat Pengawasan Laut demi Keselamatan Pelayaran
- Jadwal Proliga 2026 Putaran Kedua Malang, LavAni vs Bhayangkara
- Prabowo Bahas Keanggotaan Dewan Perdamaian Gaza Bersama Ormas Islam
- Dana Hibah Padukuhan Sleman Rp30,3 Miliar Masih Tunggu Regulasi
- Mentan Larang RPH Naikkan Harga Daging Sapi di Ramadan-Idulfitri
- Mulai Februari 2026 Girik Tak Berlaku, Ini Cara Urus Sertifikat Tanah
- Bank Jateng Slawi Serahkan Hadiah Bima dan CSR Videotron
Advertisement
Advertisement



