Advertisement
Buntut UU Keamanan Hong Kong, AS Tutup Akses Visa Pejabat China
Menlu AS Mike Pompeo - Bloomberg/Andrew Harrer
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan bahwa Washington memberlakukan pembatasan visa pada pejabat Partai Komunis China yang diyakini menggerogoti kebebasan di Hong Kong.
Pompeo mengatakan sanksi tersebut menargetkan pejabat partai saat ini dan sebelumnya.
Advertisement
Dia mengatakan langkah itu sesuai janji Presiden Donald Trump untuk menghukum Beijing atas usulan undang-undang keamanan yang dapat mengikis otonomi Hong Kong.
China mengatakan keputusan AS adalah satu 'kesalahan' yang harus segera ditarik. Pernyataan itu dipublikasikan hanya beberapa hari sebelum pertemuan parlemen China.
Dikutip dari BBC, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional akan membahas undang-undang baru AS tersebut pada pertemuannya, yang dimulai pada Minggu (28/6/2020).
China telah mengusulkan undang-undang keamanan yang dinilai dapat melemahkan otoritas Beijing di Hong Kong. Setelah itu, China mengerahkan agen keamanan khusus di wilayah pusat keuangan global tersebut untuk pertama kalinya.
Pergerakan ini memicu gelombang baru protes anti-China di Hong Kong.
Pengumuman dari Pompeo tersebut dilakukan pada Jumat (26/6/2020). Sayangnya, dia tidak menyebutkan daftar pejabat China yang akan terkena larangan memperoleh visa AS.
Pernyataan Pompeo ini dibuat setalah senat AS menyetujui pengenaan sanksi individu yang menekan otonomi Hong Kong dan perbankan yang berbisnis dengan para individu tersebut.
Kedutaan Besar China di Washington mengungkapkan hal tersebut merupakan keputusan salah.
"Kami mendesak pihak AS untuk segera memperbaiki kesalahannya, menarik keputusan dan berhenti mencampuri urusan dalam negeri China," tulis Kedutaan Besar China di AS melalui akun Twitter miliknya.
Urusan Hong Kong adalah urusan domestik China yang tidak mengizinkan adanya gangguan eksternal.
Menurut pernyataan di Twiter, kedutaan menegaskan China akan terus mengambil langkah-langkah kuat untuk menegakkan kedaulatan nasional, keamanan, dan kepentingan pembangunan.
#HongKong is part of #China. Hong Kong affairs are China's domestic affairs that allow no external interference. China will continue to take strong measures to uphold national sovereignty, security and development interests. https://t.co/hxJdQklSsQ pic.twitter.com/fApmCXJgCL
— Chinese Embassy in US (@ChineseEmbinUS) June 26, 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Walking Tour Telusuri Jejak Sejarah Simpang Lima Boyolali
Advertisement
Berita Populer
- Mercedes-Benz Recall 169 Unit EQB di AS, Risiko Baterai
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Pegadaian Stagnan Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Minggu 4 Januari 2026
- Senegal dan Mali Lolos ke Perempat Final Piala Afrika 2025
- Taman Pintar Jogja Catat Pendapatan Rp14,45 Miliar di 2025
- Venezuela Punya Cadangan Minyak Terbesar, tapi Produksi Anjlok
- Jadwal KA Bandara Jogja Hari Ini, Minggu 4 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




