Advertisement
MUI Beri Ulasan Terkait Fatwa Tentang Pemakaman Covid-19, Ini Isinya..

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengurusan jenazah pasien Covid-19 yang pada intinya prosesi harus tetap memenuhi hak-hak jenazah, namun juga mengutamakan kepentingan orang yang masih hidup.
"Kewajiban kita ikhtiar untuk mencegah, berobat ketika sakit, dan memastikan seluruh aktivitas pengelolaan jenazah sesuai ketentuan syariah dan tetap menjaga diri dari bahaya," kata Ni'am dalam telekonferensi yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Polda DIY Simulasikan Pemakaman Pasien Covid-19
Dia menyebutkan ketika terjadi benturan antara pemenuhan hak-hak jenazah sesuai syariah dengan menjaga diri dari potensi penularan Covid-19, maka yang harus diutamakan adalah kepentingan orang yang masih hidup. Namun, hingga saat ini Ni'am menilai kedua hal tersebut masih bisa seimbang dijalankan yaitu memenuhi hak jenazah di samping juga menjalani protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Pada fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 yang sudah diterbitkan pada akhir Maret 2020 tersebut menjelaskan bahwa hak syariah jenazah yaitu dimandikan, dikafankan, dishalatkan dan dimakamkan.
Fatwa itu memberikan kelonggaran pelaksanaan dalam pemenuhan hak-hak jenazah yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Untuk dimandikan, jenazah harus dimandikan oleh orang dengan jenis kelamin yang sama. Pemandian jenazah juga boleh dilakukan tanpa melepas pakaian.
Untuk pengkafanan, pada umumnya dan keadaan normal boleh dikafani dengan satu lembar kain. Namun, pada kondisi pandemi Covid-19 diperbolehkan ditambahkan dengan plastik dan peti mati sebagai upaya agar tidak jadi penularan.
BACA JUGA : COVID-19 DI DIY: Mereka yang Hilang Nyawa Tapi Tak Terdata
Jenazah pasien Covid-19 wajib disholatkan sebelum dimakamkan, namun pelaksanaan shalat jenazah juga bisa dilakukan secara fleksibel dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan virus.
Jenazah bisa dishalatkan di mana saja baik di rumah sakit, mushala, ataupun di pemakaman sebelum dimakamkan. Shalat jenazah boleh dilakukan oleh umat Muslim siapa saja, misalnya untuk tenaga kesehatan.
"Yang pasti semuanya harus memenuhi ketentuan syariah, pada saat yang sama juga tetap melakukan protokol kesehatan untuk mencegah potensi penularan bagi diri sendiri maupun orang lain," kata Ni'am.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Polresta Jogja Sita Ratusan Botol Miras Oplosan Siap Dipasarkan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Ringan Selimuti Sejumlah Kota Besar Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
Advertisement
Advertisement