Advertisement
Buron Kasus Perdagangan Manusia Ditangkap di NTT

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG--Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menangkap buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2017 silam di Kota Semarang.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Jateng Emilean Ridwan, di Semarang, Kamis, mengatakan terpidana Yusak Sabekti Gunanto ditangkap setelah tim intelijen Kejati Jateng berkoordinasi dengan tim dari Kejati NTT.
Advertisement
"Tim melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang atas nama Yusak Sabekti Gunanto," kata Emilean tanpa menjelaskan secara detail proses penangkapan tersebut.
BACA JUGA : Sempat Buron, Begal Ponsel di Kalibawang Diringkus
Menurut dia, Yusak harus menjalani hukuman setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan 7 tahun penjara atas kasasi yang diputus pada tahun 2018 itu.
Usai ditangkap, terpidana yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan manusia itu menjalani pemeriksaan administrasi dan uji cepat COVID-19. Terpidana selanjutnya dititipkan di ruang tahanan Polrestabes Semarang, sebelum nantinya dipulangkan ke Kupang untuk menjalani hukuman.
Yusak Sabekti Gunanto merupakan bagian dari jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang yang menewaskan seorang TKI bernama Yufrida Selan. Tenaga kerja wanita asal Timor Tengah Selatan tersebut meninggal dengan seluruh badan penuh bekas jahitan di Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
- Ada Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan
- Besok! Ojol Geruduk Kemenhub dan DPR, Ini Tuntutan Mereka
- Alasan Pasukan TNI Terus Jaga Gedung Parlemen
Advertisement
Advertisement