Advertisement

KPK Bisa Kembangkan Kasus Nurhadi ke Tindakan Pidana Pencucian Uang

Setyo Aji Harjanto
Kamis, 25 Juni 2020 - 09:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
KPK Bisa Kembangkan Kasus Nurhadi ke Tindakan Pidana Pencucian Uang Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta. - Bisnis/Samdysara Saragih

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Dalam kasus suap yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan mengembangkan kasus suap perkara di Mahkamah Agung tersebut dengan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Peluang itu makin terbuka setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mengenai aset-aset yang dimiliki Nurhadi maupun istrinya, Tin Zuraida.

Advertisement

"Penulusuran lebih lanjut mengenai hal tersebut untuk lebih mengembangkan pemeriksaan adanya peristiwa dugaan TPPU. Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup maka KPK tentu akan menetapkan tersangka TPPU dalam kasus tersebut," ," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/6/2020).

Sebelumnya, KPK tengah mendalami pertemuan antara istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida dengan Pegawai Negeri Swasta Mahkamah Agung Kardi.

Diketahui, tim penyidik KPK mengonfirmasi aset milik Tin Zuraida berada di bawah kekuasaan Kardi. Aset tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung yang menjerat Nurhadi.

"Sudirmanto (karyawan swasta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi). Penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi tersebut terkait adanya beberapa kali dugaan pertemuan antara Kardi dan Tin Zuraida,"

Ali tidak merinci hubungan antara Kardi dan Tin Zuraida. Padalah istri Nurhadi tersebut bisa memberikan penguasaan aset terhadap Kardi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kardi dan Tin Zuraida pernah melakukan nikah siri pada medio November 2001.

Sebelumnya, KPK telah menyita beberapa kendaraan, dokumen dan sejumlah uang yang sebelumnya telah diamankan ketika penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di salah satu rumah di kawasan Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

"Setelah penyidik KPK melakukan analisa dan disimpulkan barang-barang tersebut ada kaitannya dengan dugaan perbuatan para tersangka maka hari Rabu [10/6], penyidik melakukan penyitaan setelah sebelumnya penyidik KPK telah mendapatkan izin sita dari dewas," ucap Ali beberapa waktu lalu.

Adapun, Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) pada 16 Desember 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.

Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020. Untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun, penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement