Advertisement
Gojek Beri Jaminan Kepada Karyawan yang Kena PHK, Ini Isinya..
Pengemudi Ojek Online membeli pesanan makanan yang diorder dari aplikasi di Jakarta. Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – PT Aplikasi Karya Anak Bangsa alias Gojek memberikan sejumlah dukungan dan jaminan kepada karyawannya yang harus terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Seperti diketahui, Gojek memutuskan untuk melakukan PHK kepada 430 karyawannya atau sekitar 9 persen dari total karyawan. Sebagian besar karyawa yang di-PHK berasal dari divisi yang terkait dengan GoLife dan GoFood Festival, akan meninggalkan Gojek sebagai bagian dari evaluasi terhadap struktur perusahaan secara keseluruhan.
Advertisement
“Kepada kalian yang meninggalkan Gojek, kalian akan bertemu dengan perwakilan dari People team dan Manager kalian dalam beberapa hari ke depan. Kami ingin memberikan dukungan semaksimal mungkin,” ujar Co-CEO Gojek Andre Soelistyo dalam suratnya kepada karyawannya, Selasa (24/6/020).
BACA JUGA : Mitra Ojek Online Merasa Tenang karena Dukungan dari Gojek
Adapun, karyawan Gojek yang terdampak dengan keputusan ini akan mendapat benefit termasuk pesangon di atas standar yang ditetapkan pemerintah. Berikut adalah dukungan Gojek bagi karyawan yang terdampak PHK.
Pesangon: Karyawan yang terdampak akan menerima pesangon minimum gaji 4 pekan ditambahdengan tambahan 4 pekan gaji untuktiap tahun lamanya bekerja.
Pembayaran gaji selama periode pemberitahuan: Gojek tidak mewajibkan karyawan yang terdampak untuk bekerja saat sudah memasuki periode pemberitahuan. Hal itu dilakukan supaya karyawan dapat fokus memikirkan mengenai rencana mereka di masa mendatang. Namun, Gojek tetap akan membayar gaji mereka secara penuh.
BACA JUGA : Gojek Sediakan Lima Posko Aman di Jogja
Equity arrangement: Masa tunggu (annual cliff) bagi karyawan yang memiliki hak kepemilikan saham akan dihapus, sehingga karyawan yang meninggalkan Gojek dapat memiliki saham di perusahaan yang telah mereka bangun.
Pembayaran cuti tahunan dan hak lainnya: Gojek akan membayarkan cuti tahunan yang tidak digunakan, selain juga hak-hak lainnya termasuk cuti melahirkan.
Perpanjangan asuransi kesehatan: Gojek akan memastikan kebutuhan terkait kesehatan karyawan yang terdampak tetap dapat terpenuhi. Gojjek akan memperpanjang skema asuransi kesehatan bagi karyawan yang terdampak dan juga bagi keluarga mereka, hingga 31 Desember 2020.
Perlengkapan: Karyawan yang terdampak dapat tetap memiliki laptop mereka untuk membantu mencari peluang kerja lain.
Perpanjangan program bantuan karyawan: Gojek memperpanjang masa dukungannya kepada karyawan yang di PHK, mencakup program layanan kesehatan mental, finansial, dan konsultasi lainnya selama tiga bulan ke depan.
Program outplacement: Gojek memberikan program outplacement yang akan membantu setiap orang untuk mencari pekerjaan.
“Kami tahu bahwa apapun yang kami lakukan mungkin tidak cukup untuk mengurangi kekecewaan kalian, namun kami berupaya yang terbaik untuk dapat mendukung kalian. Kami berharap kalian dapat terus mengenang masa-masa kalian selama di Gojek,” ujar Andre.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- DPRD dan Pemkab Sleman Tetapkan 13 Propemperda Target Rampung 2026
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- Anggaran Stunting Kelurahan di Kota Jogja Naik pada 2026
- Insentif CBU Berakhir, Pasar Mobil Listrik Berisiko Melambat
- Pos Bantuan Hukum Resmi Hadir di Seluruh Kalurahan DIY
- Basarnas Evakuasi Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 di Jurang Maros
- Macan Tutul Masih Ada di Gunungkidul, Begini Penjelasan BKSDA
Advertisement
Advertisement




