Advertisement

Dokter Reisa: BPOM Akan Pantau Peredaran Dexamethason untuk Antisipasi Pembelian Skala besar

Mia Chitra Dinisari
Minggu, 21 Juni 2020 - 10:47 WIB
Sunartono
Dokter Reisa: BPOM Akan Pantau Peredaran Dexamethason untuk Antisipasi Pembelian Skala besar Sejak 8 Juni 2020dr Reisa Broto Asmoro tampil mendampingi Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dokter Achmad Yurianto. - Youtube

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan BPOM akan memantau peredaran obat dexamethason di lapangan. Langkah itu dilakukan untuk menekan kemungkinan pembelian skala besar karena obat tersebut dianggap menyembuhkan covid-19.

“BPOM akan memantau peredaran dexamethasone. Meski kita mendengar beberapa berita baik soal kemajuan dunia kesehatan baik dalam negeri maupun luar negeri, WHO sampai saat ini belum menentukan obat atau regimen atau kombinasi pengobatan yang tetap untuk perawatan pasien COVID-19,” ujarnya dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Advertisement

Dia menjelaskan Badan Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan penggunaan obat dexamethasone yang dinilai bermanfaat bagi penderita COVID-19. Namun penggunaan obat tersebut harus sesuai anjuran dokter.

Dexamethasone merupakan golongan obat kortikosteroid yang berkerja dengan cara menurunkan peradangan dan menurunkan sistem kekebalan tubuh. Sama seperti steroid yang dihasilkan oleh tubuh secara alami.

dr. Reisa Broto Asmoro juga mengatakan konsumsi dexamethasone untuk jangka panjang tidak boleh dihentikan secara tiba-tiba. Dokter yang akan menurunkan dosis secara bertahap sebelum menghentikan konsumsi obat tersebut.

“Meskipun harga terjangkau, selalu konsultasikan terlebihdahulu dengan dokter agar tidak terjadi efek samping, terutama bila memiliki alergi pada makanan, obat, maupun bahan lain yang terkandung di dalamnya,” katanya.

Ia meminta masyarakat untuk tidak sembarangan mengonsumsi dexamethasone karena dosis dan lama penggunaan obat tersebut diberikan berdasarkan usia, kondisi, dan reaksi pasien terhadap obat.

WHO menyarankan penggunaan obat ini direkomendasikan untuk kasus konfirmasi positif berat dan kritis, yaitu kasus yang membutuhkan ventilator dan bantuan pernapasan. Obat ini dianjurkan karena akan mengurangi jumlah kematian sebesar 20-30 persen dari kasus COVID-19.

Obat ini tidak memiliki dampak untuk kasus-kasus konfirmasi yang sakit ringan atau tanpa gejala. obat tersebut juga memiliki khasiat pencegahan dan bukan penangkal COVID-19.

WHO juga menyarankan pemakaian obat jenis ini hanya dibolehkan dalam pengawasan dokter dan dilakukan di fasilitas memadai yang siap melayani apabila terjadi efek samping.

WHO dan Kemenkes tetap mengimbau masyarakat untuk mengikuti selalu petunjuk dari dokter. Hindari penggunaan antibiotik dengan tidak tepat karena dapat menyebabkan resistensi terhadap jenis anti biotik yang dikonsumsi.

Sementara itu, BPOM di laman resminya menjelaskan pihaknya terus memantau dan menindaklanjuti hasil lebih lanjut terkait penelitian ini  serta informasi terkait penggunan obat untuk penanganan COVID-19 dengan melakukan komunikasi dengan profesi kesehatan terkait  seperti WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain.

"Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat deksametason dan steroid lainnya secara bebas tanpa resep dokter termasuk membeli melalui platformonline," ujar pernyataan tersebut

Mereka menegaskan untuk penjualan obat deksametason dan steroid lainnya, termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Rabu 24 April 2024: Hujan Sedang

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement