Advertisement

Kasus Novel Baswedan, KPK Diminta Perhatikan Unsur Perintangan Penyidikan

Setyo Aji Harjanto
Sabtu, 20 Juni 2020 - 03:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kasus Novel Baswedan, KPK Diminta Perhatikan Unsur Perintangan Penyidikan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019). - ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode ini, Firli Bahuri Cs diminta untuk memperhatikan unsur perintangan penyidikan dalam kasus penyerangan Novel Baswedan.

Saat masih menjadi pimpinan KPK, Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku sempat mencari unsur-unsur perintangan penyidikan dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Advertisement

Saut bercerita, kala itu banyak desakan untuk menerapkan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan dalam kasus teror terhadap Novel.

Dia mengatakan kelima Pimpinan KPK saat itu, yakni Agus Rahardjo, Saut, Laode M. Syarif, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata perlu waktu untuk mencari unsur-unsur perintangan penyidikan dalam kasus Novel.

"Ada beberapa orang yang sangat mendesak untuk menerapkan obstruction of justice. Namun mencari unsur itu yang perlu waktu ketika itu, karena belum ketemu siapanya [pelakunya]," kata Saut, Jumat (19/6/2020).

Dia melanjutkan kala itu pimpinan bertanya-tanya teror air keras ini terkait dengan kasus korupsi mana yang sedang ditangani oleh Novel. Pasalnya, Novel menangani cukup banyak kasus besar saat peristiwa penyiraman itu terjadi.

Diketahui dalam temuan Tim Gabungan Bentukan sempat menyebutkan setidaknya ada 6 kasus korupsi yang bisa saja berkaitan dengan peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel.

"Kami bertanya-tanya sebenarnya ini kasus yang mana, ada banyak kasus yang ditangani novel kalau bicara obstruction of justice perlu kehati-hatian ada perbedaan dengan obstruction of justice di kasus korupsi e-KTP ketika itu yang unsurnya cukup jelas," kata Saut.

Lebih lanjut, menurut Saut ketika sudah ditemukan pelaku penyiraman air keras ini, seharusnya bisa diurutkan kasus korupsi mana yang berkaitan.

"Ketika ketemu siapanya bisa juga urut satu persatu. Tentunya tadi ketika kami sudah tidak di sana [sebagai pimpinan KPK], kemudian sekarang pimpinan seperti apa, mereka harus lebih perhatikan ini [unsur perintangan penyidikan]," kata Saut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Semula April, Kesiapan Pengolahan Sampah di Kota Jogja Mundur hingga Awal Mei

Jogja
| Selasa, 23 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement