Advertisement

Bonnie Blue Dilarang Masuk Indonesia 10 Tahun

Newswire
Senin, 22 Desember 2025 - 16:17 WIB
Jumali
Bonnie Blue Dilarang Masuk Indonesia 10 Tahun Ilustrasi traveling - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Imigrasi menjatuhkan sanksi penangkalan 10 tahun kepada Tia Emma Billinger atau Bonnie Blue karena terbukti menyalahgunakan Visa on Arrival untuk kepentingan komersial di Bali.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, meluruskan pernyataan Bonnie Blue kepada media asing yang menyebut dirinya hanya dilarang masuk Indonesia dalam jangka waktu singkat.

Advertisement

“Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan 6 bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video,” tegas Yuldi kepada pers, dikutip dari Antara, Senin (22/12/2025).

Dasar Hukum Penangkalan 10 Tahun

Yuldi menjelaskan bahwa sejak 12 Desember 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, telah mengajukan penangkalan melalui surat resmi nomor WIM.20-GR.03.02-19449. Langkah ini merupakan konsekuensi atas pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal selama Bonnie berada di Bali.

Kasus ini mencuat setelah masyarakat resah dengan aktivitas Bonnie Blue dan belasan Warga Negara Asing (WNA) lainnya. Mereka ditangkap oleh Polres Badung di sebuah studio di daerah Pererenan pada 4 Desember 2025 atas dugaan pembuatan konten pornografi.

Meski unsur pidana pornografi dinyatakan tidak terpenuhi karena video tersebut diklaim sebagai dokumentasi pribadi, kepolisian tetap memproses pelanggaran lainnya. Bonnie Blue bersama rekan-rekannya, yakni LAJ (27), INL (24), dan JJT (28), terbukti melanggar aturan lalu lintas.

Mereka berkeliling Bali menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “Bonnie Blue’s Bangbus” demi kepentingan konten. Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan mereka bersalah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dari sisi keimigrasian, Yuldi menyoroti penyalahgunaan Visa on Arrival (VoA):

- Penyalahgunaan Visa: Masuk dengan visa kunjungan, namun digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial.

- Gangguan Ketertiban: Aktivitas yang dilakukan dinilai mengganggu ketertiban umum dan mencoreng citra pariwisata.

“Kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” pungkas Yuldi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Libur Nataru, Harga Tiket Bus Jurusan Jakarta Naik 10 Persen

Libur Nataru, Harga Tiket Bus Jurusan Jakarta Naik 10 Persen

Sleman
| Senin, 22 Desember 2025, 17:47 WIB

Advertisement

Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism

Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism

Wisata
| Senin, 22 Desember 2025, 11:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement