Advertisement
Nazaruddin Bebas Lebih Cepat, Kalapas Sukamiskin Disebut Usulkan Cuti
Muhammad Nazaruddin - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat pada Minggu (14/6/2020).
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti mengatakan Nazaruddin sedianya bebas murni pada 13 Agustus 2020. Namun, pada 7 April 2020, Kalapas Sukamiskin Thurman Hutapea mengusulkan Nazaruddin menjalani program cuti menjelang bebas (CMB).
Advertisement
Baca Juga: Hampir 1.000 Orang di Bantul Akan Rapid Test Covid-19, Ini Jadwal dan Lokasinya
"Bahwa Nazaruddin akan selesai menjalani pidana pada 13 Agustus 2020, sehingga pada 7 April 2020 diusulkan oleh Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin untuk mendapatkan CMB," ujar Rika, Rabu (17/6/2020).
Rika mengatakan setelah Kalapas Sukamiskin mengusulkan program CMB kepada Nazaruddin, kemudian usul tersebut disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang lamanya sejumlah remisi terakhir, selama 2 bulan.
"Dan pelaksanaanya jatuh pada tanggal 14 Juni 2020," kata Rika.
Baca Juga: 5 Pasien Covid-19 di Jogja OTG, Pemkot Rapid Test Acak kepada 618 Warga dari 35 Kelurahan
Nazaruddin, ujar Rika, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan CMB berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan habis menjalankan pidananya di tanggal 13 Agustus 2020, dan terhadap yang bersangkutan diberikan hak CMB sebesar dua bulan, pada tanggal 14 Juni 2020," katanya.
Baca Juga: Apakah Corona Bisa Menular Lewat Makanan? Ini Kata Para Ahli
Rika menyebut Nazaruddin yang dipidana selama 13 tahun dalam dua kasus berbeda ini telah membayar uang denda dengan total Rp1,3 miliar. Nazaruddin juga disebut sudah menjadi justice collaborator.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan pemberian remisi 4 tahun lebih kepada terpidana korupsi proyek Wisma Hambalang, Nazaruddin sudah sesuai dengan ketentuan.
Menurut Abdul, Nazzarudin sudah mendapat beragam remisi sejak 2013 setelah dirinya dipidana. Sejak saat itu, remisi yang didapat Nazaruddin diakumulasikan menjadi total 4 tahun 1 bulan.
"Semua sesuai ketentuan. Yang bersangkutan mendapat remisi sejak tahun 2013," kata Abdul Aris di Bandung, Rabu (17/6/2020).
Abdul menjelaskan beragam remisi itu di antaranya remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa 2015, hingga remisi tambahan donor darah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
Advertisement
Antisipasi Rem Blong, Polres Bantul Siapkan Tim Ganjal Ban
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Nigeria dan Kamerun Laporkan RD Kongo ke FIFA soal Naturalisasi
- Perpanjang SIM di Gunungkidul Bisa Online, Dicetak dan Diantar
- Wisatawan Keluhkan Retribusi Parangtritis, Dinpar: Klasik
- Maduro Tuduh AS Bajak Kapal Tanker Minyak Venezuela
- Filipina Tolak Tuduhan Pelatihan ISIS Pelaku Penembakan Sydney
- Mode Dewasa ChatGPT Disiapkan, Diskusi Sensitif Lebih Fleksibel
- Laka Lantas di Temon Kulonprogo, Lansia Pengendara Astrea Tewas
Advertisement
Advertisement




