Jukir Viral di GOR Sritex Solo Diamankan Polisi Seusai Getok Tarif
Dua jukir viral di GOR Sritex Solo diamankan polisi usai diduga mematok tarif parkir mobil hingga Rp20.000 tanpa karcis.
Bintang Emon/Instagram
Harianjogja.com, JAKARTA--Otoritas Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengklarifikasi ihwal pelapor komika Bintang Emon ke Kemenkominfo.
Ketua Biro Hukum DPP Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) Rian Ernest mengatakan Charlie Wijaya, pelapor komika Bintang Emon ke Kemenkominfo bukan merupakan anggota PSI.
Rian menyebut, Charlie juga bukan caleg dari partainya.
Hal itu ia sampaikan menjawab pertanyaan apakah Charlie merupakan kader atau memegang keanggotaan di PSI. Sebab, berdasarkan penelusuran di media sosial Twitter, ditemukan foto Charlie bersama pengurus PSI seperti Grace Natalie, Tsmara Amany dan Dara Nasution.
"Saya pribadi gak kenal. Bukan pengurus dan bukan caleg," kata Rian kepada Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Selasa (16/6/2020).
Menurutnya, tindakan Charlie yang melaporkan Bintang Emon ke Kemenkominfo merupakan sikap pribadi dan tidak terkait dengan PSI.
"Tindakan dia (Charlie Wijaya) juga dilakukan atas nama pribadi. Jadi soal pelaporan ini baiknya ditanyakan langsung saja ke yang bersangkutan," ujar Rian.
Sebelumnya, Rian menyatakan pendapat bahwa dirinya berada di pihak Bintang Emon. Rian menganggap, bit komedi yang dilontarkan Bintang Emon tentang kasus Novel Baswedan adalah bagian dari hak kebebasan berpendapat.
Dia juga menyesalkan perundungan yang menerpa Bintang Emon.
"Kami menyesalkan perundungan yang dialami BE karena sekali lagi ini adalah kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi dan kemewahan berdemokrasi," tulis Rian Ernest, Selasa.
Charlie Wijaya diketahui melaporkan komika Bintang Emon ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Ia melaporkan Bintang Emon, pasca-viralnya bit komedi yang mengkritik perjalanan kasus penyiraman air terhadap Novel Baswedan.
Berdasarkan pengakuannya di sosial media, Charlie Wijaya melaporkan Bintang Emon ke Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo.
Menurut Charlie Wijaya, hakim telah melaksanakan tugasnya dengan mengadili dan memvonis bersalah kedua pelaku penyiraman itu.
Diketahui, klaim Charlie itu salah. Sebab, kedua tersangka, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, belum mengikuti sidang vonis. Satu tahun penjara adalah tuntutan dari jaksa penuntut umum.
"Saya telah melaporkan Saudara BE kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. @kemenkominfo. Aduan saya telah dicatat. Dengan nomor tiket #582000613. Kenapa saya melaporkan? bagi Saya hakim sudah melaksanakan tugasnya dengan semestinya dan kita tahu bersama kedua pelaku sudah diadili dan divonis bersalah serta di penjara," tulisnya seperti dikutip Suara.com, Selasa (16/6/2020).
Belakangan diketahui, unggahan itu telah lenyap dari feed Instagram Charlie Wijaya, meski bidikan layarnya terlanjur diabadikan oleh sejumlah warganet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Dua jukir viral di GOR Sritex Solo diamankan polisi usai diduga mematok tarif parkir mobil hingga Rp20.000 tanpa karcis.
Dua jemaah haji asal Sleman meninggal dunia pada musim haji 2026. Satu wafat saat pemberangkatan, satu lagi meninggal di Jeddah, Arab Saudi.
Harga telur ayam ras di Magetan anjlok. BGN mewajibkan SPPG membeli langsung dari peternak untuk menjaga harga tetap ekonomis.
Lebih dari 1.000 anak mengikuti Lomba Mewarnai Anak Indonesia Hebat di Sleman City Hall bersama Indomaret, SGM, dan Na Willa.
Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu Blora resmi masuk tahap lelang. Pemprov Jateng menyiapkan anggaran Rp5,276 miliar pada 2026.
Hasto Kristiyanto berharap kedekatan Prabowo dan Megawati menjadi momentum membahas isu strategis serta memperkuat persatuan nasional.