Advertisement
Kalapas Enemawira Dicopot Usai Paksa Napi Makan Daging Anjing
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (tengah). - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, CS, yang diduga memaksa narapidana Muslim memakan daging anjing telah dicopot dari jabatannya.
"Sudah kami copot. Kita proses sejak kita dapat informasi sekitar empat hari yang lalu, kita sudah copot dari jabatan," ucap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Rabu (3/12/2025).
Advertisement
Agus mengatakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap CS masih berjalan, berikut dengan sidang kode etiknya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pemaksaan tersebut terjadi pada sebuah pesta.
"Ini lagi kita periksa, alasannya mereka lagi pesta ulang tahun, tapi kita bakal periksa. Intinya kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas Rika Aprianti menjelaskan CS telah diperiksa oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada tanggal 27 November 2025.
"Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira," kata Rika, Selasa (2/12).
Sehari setelahnya, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS. Adapun sidang dilaksanakan Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas di Gedung Ditjenpas, Jakarta, Selasa (2/12).
"Ditjenpas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud," ucapnya.
Ihwal dugaan Kalapas Enemawira, Sulut, berinisial CS memaksa narapidana memakan makanan nonhalal ini diungkapkan anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion.
Mafirion mengingatkan bahwa larangan tindakan diskriminatif dan penodaan agama telah diatur dalam Pasal 156, 156a, 335, 351 KUHP. "Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun," katanya.
Tindakan CS juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dia mengatakan memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinannya merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia.
"Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini. Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki HAM yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan maka kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini," kata Mafirion.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Prediksi Bibit Siklon Tropis Ancam NTT dan Papua Selatan
- Polda DIY Kirim Bantuan Banjir dan Tanah Longsor ke Wilayah Sumatera
- Status Bencana Nasional Sumatera Jadi Pertarungan Narasi Politik
- DPR Usulkan Penghapusan Pidana Minimum Khusus Pengguna Narkotika
- Penipuan Bukti Transfer Editan di Bantul, Kerugian Rp78 Juta
- Transaksi UMKM Anjlok Akibat Judi Online, Pemerintah Ungkap Dampak
- HUT KORPRI Sleman, ASN Diminta Tingkatkan Kapasitas Hadapi Tantangan
Advertisement
Advertisement




