Advertisement
Mahfud MD Angkat Bicara soal Tuntutan Kasus Novel Baswedan
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. - ANTARA/Rivan Awal Lingga
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mulai angkat bicara soal tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki alasan hukum tersendiri terkait dengan tuntutan hukum terhadap dua terdakwa penyerang Novel.
Ketika dimintai tanggapan di Kompleks Kepatihan, Jogja, Senin (15/6/2020), Mahfud enggan berkomentar banyak mengenai tuntutan hukum terhadap dua terdakwa penyerang Novel karena persoalan itu merupakan ranah kejaksaan.
Advertisement
"Jadi itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka [JPU] pertanggungjawabkan sendiri," kata Mahfud, seperti dikutip Antara, Selasa (16/6/2020).
Selaku Menkopolhukam, dia menegaskan tidak bisa ikut campur dalam persoalan yang ditangani pengadilan. "Ya, itu urusan kejaksaan ya. Saya tidak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor," kata Mahfud.
Dalam kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa penyerang, yakni Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis, dengan hukuman satu tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar Kamis (11/6), dua orang anggota Polri aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk dihukum penjara selama 1 tahun penjara.
Menurut JPU, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Keduanya disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke badan Novel Baswedan tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen dan menyebabkan cacat permanen.
Karena unsur ketidaksengajaan itu, maka Ronny dan Rahmat tidak memenuhi dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya dianggap memenuhi dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 353 ayat (1) berbunyi "Penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun" sedangkan pasal 355 KUHP ayat (1) menyebutkan "Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Gunungkidul Incar Predikat Swasti Saba Lebih Tinggi
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Masjid Ini Buka Hotline Bantu Mahasiswa Aceh-Sumut-Sumbar di Jogja
- Pembangunan PSEL DIY Masuk Tahap Lelang KPBU
- Daerah Belum Pulih, DPRD Padang Pariaman Pergi Studi Banding ke Sleman
- Update, Jadwal DAMRI Jogja-Semarang Hari Ini
- Lagu Banda Lah Kariang Warnai Kunjungan DPRD Padang Pariaman di Sleman
- Tarif dan Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis
- Pemkab Sleman Wisuda 474 Lansia, Tegaskan Pendidikan Sepanjang Hayat
Advertisement
Advertisement



