Advertisement
Mahfud MD Angkat Bicara soal Tuntutan Kasus Novel Baswedan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mulai angkat bicara soal tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki alasan hukum tersendiri terkait dengan tuntutan hukum terhadap dua terdakwa penyerang Novel.
Ketika dimintai tanggapan di Kompleks Kepatihan, Jogja, Senin (15/6/2020), Mahfud enggan berkomentar banyak mengenai tuntutan hukum terhadap dua terdakwa penyerang Novel karena persoalan itu merupakan ranah kejaksaan.
Advertisement
"Jadi itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka [JPU] pertanggungjawabkan sendiri," kata Mahfud, seperti dikutip Antara, Selasa (16/6/2020).
Selaku Menkopolhukam, dia menegaskan tidak bisa ikut campur dalam persoalan yang ditangani pengadilan. "Ya, itu urusan kejaksaan ya. Saya tidak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor," kata Mahfud.
Dalam kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa penyerang, yakni Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis, dengan hukuman satu tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar Kamis (11/6), dua orang anggota Polri aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk dihukum penjara selama 1 tahun penjara.
Menurut JPU, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Keduanya disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke badan Novel Baswedan tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen dan menyebabkan cacat permanen.
Karena unsur ketidaksengajaan itu, maka Ronny dan Rahmat tidak memenuhi dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya dianggap memenuhi dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 353 ayat (1) berbunyi "Penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun" sedangkan pasal 355 KUHP ayat (1) menyebutkan "Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
Advertisement
Advertisement