Advertisement
Amnesty Internasional Nilai Tuntutan untuk Penyerang Novel Mencederai Keadilan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap pelaku penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dinilai sangat mencederai keadilan di Indonesia.
Amnesty Internasional Indonesia sebagaiĀ Lembaga Swadaya Masyarakat yang fokus di bidang Hak Asasi Manusia melihat tuntutan satu tahun penjara yang dijatuhkan JPU Ahmad Patoni terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette tidak sebanding dengan luka yang dialami Novel.
Advertisement
"Tuntutan JPU di Kejati DKI terhadap penyerang Novel Baswedan jelas mencederai rasa keadilan di negara ini. Pelaku, yang bisa saja membunuh Novel, tetap dikenakan pasal penganiayaan, sementara Novel harus menanggung akibat perbuatan pelaku seumur hidup," kata Direktur Eksekutif AII Usman Hamid, Jumat (12/6/2020).
Menurut Usman, insiden yang menimpa Novel bukan hanya soal teror tetapi juga menjadi masalah serius yang mengancam kelanjutan pelaksanaan agenda reformasi di Indonesia. Khususnya, dalam bidang pemberantasan korupsi dan penegakan HAM.
"Pelaku kunci harus diungkap. Kasus-kasus high-profile yang menyasar pembela HAM seperti penyerangan Novel ini mengingatkan kita akan kasus Munir, motif yang terungkap di pengadilan juga sama, dendam pribadi. Ada kesan kasus dipersempit dengan hanya menjaring pelaku di lapangan, bukan otaknya," jelasnya.
Usman kemudian membandingkan tuntutan hukuman yang dialami 7 tahanan politik Papua yang kini dituntut belasan tahun penjara karena demonstrasi damai tanpa senjata merespon tindakan rasisme oknum aparat dan ormas di Asrama Papua Surabaya pertengahan tahun lalu.
"Pelaku penyerangan Novel justru sebaliknya, bersenjata dan jelas melakukan kekerasan, namun ancaman hukumannya sangat ringan. Hukum menjadi dipertanyakan dan keseriusan Indonesia untuk menegakkan HAM juga turut dipertanyakan," tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette satu tahun penjara.
Mereka dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebgaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
Advertisement
Pembangunan TPS Sementara Gadingsari di Bantul Jalan Terus, Lahan Masih Dibersihkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
- Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
- 10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
Advertisement
Advertisement