Advertisement

Pola Normal Baru di Kampus, Begini Penjelasan Mahfud MD

Miftahul Ulum
Sabtu, 06 Juni 2020 - 17:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pola Normal Baru di Kampus, Begini Penjelasan Mahfud MD Pejalan kaki melintas di depan patung Tiga Singa saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Taman Trunojoyo, Malang, Jawa Timur, Kamis (28/5/2020). Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim dan Malang Raya memutuskan untuk tidak akan memperpanjang PSBB di kawasan Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu) yang berakhir pada tanggal 30 Mei 2020 serta berencana akan melanjutkan dengan Masa Transisi Normal Baru. - Antara/Ari Bowo Sucipto\\n

Advertisement

Harianjogja.com, SURABAYA -  - Covid-19 merupakan realitas yang memengaruhi berbagai sendi kehidupan, termasuk sistem pembelajaran di kampus. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. 

"Kalau kampus buka, diatur jarak tempat duduk, kelas dengan mahasiswa banyak harus dipecah, harus menggenakan masker, ada fasilitas cuci tangan pakai sabun," jelasnya dalam silaturahmi virtual yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Brawijaya, Sabtu (6/6/2020).

Advertisement

Dia menegaskan bila selepas pandemi Covid-19 sistem dan pola perkuliahan tetap sama dengan sebelumnya itu namanya normal lama. "Kalau kayak dulu itu normal lama," jelasnya.

Sementara di Kota Malang, pemerintah setempat menyediakan sejumlah aturan terkait dengan sistem pendidikan pada masa Pandemi Covid-19.

Wali Kota Malang Sutiaji juga mengharap dukungan Gubernur Jatim untuk dapat mengkoordinasikan dengan Kemendukbud berkaitan dengan tahapan penerimaan mahasiswa baru.

"Untuk masa masuknya ada informasi pada Desember. Perlu diantisipasi, tahapan pendaftaran mahasiswa baru, karena proses test masih perlu kehadiran secara fisik, sehingga ada potensi pergerakan pelajar ke kota Malang," ujarnya.

Pemkot Malang mengharuskan mahasiswa menjalankan isolasi mandiri di kota asal selama 14 hari sebelum keberangkatan ke Kota Malang.

Setiba di Malang, mahasiswa diharuskan melaporkan kedatangan kepada ketua RT dan atau perangkat kelurahan setempat. Pendatang tersebut harus memberikan informasi secara jujur terkait daerah mana saja yang pernah dikunjungi selama pandemi Covid-19, riwayat kesehatan, dan riwayat kontak dengan orang.

Mahasiswa harus melakukan isolasi mandiri di tempat kediaman (kos dan/kontrakan) selama 14 (empat belas) hari.

Apabila dalam masa isolasi secara mandiri mengalami kondisi yang mengindikasikan gejala Covid-19 seperti suhu di atas 37,3 derajat celcius, diare, batuk, pilek atau mengalami gangguan pernafasan, segera datang ke fasilitas kesehatan terdekat dan berkoordinasi dengan perguruan tinggi asal.

Mahasiswa juga menerapkan pola hidup bersih dan sehat selama menjalani perkuliahan di Kota Malang.

Jumlah kampus/akademi/institute/politeknik di Kota Malang lebih dari 50 buah dengan jumlah mahasiswa ratusan ribu orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Korban Apartemen Malioboro City yang Laporkan Pengembang Ke Polda DIY Bertambah

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement