Advertisement
PSBB Dilonggarkan, Anies Minta Warga Terapkan Sejumlah Prinsip Ini..

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan warga untuk menerapkan sejumlah prinsip dalam masa transisi pelonggaran PSBB.
Menurut Anies, prinsip-prinsip tersebut berlaku untuk seluruh wilayah DKI.
Advertisement
Adapun prinsip dimaksud adalah:
- Hanya warga yang sehat yang berkegiatan
- Semua tempat apa pun itu tempatnya, hanya 50 persen yang digunakan
- Ada kegiatan-kegiatan tertentu yang tidak boleh diikuti warga usia lanjut, anak-anak, dan ibu
- Semua warga berkewajiban menggunakan masker
- Menjaga jarak 1 m antarorang
- Mencuci tangan
- Menjaga etika batuk dan bersin
"Ingat, ada denda Rp250 ribu rupiah dan DKI sudah membagikan 2 juta masker gratis untuk warga Jakarta," ujar Anies mengingatkan, Kamis (4/6/2020).
Anies menambahkan masyarakat yang masih memerlukan masker bisa datang ke kantor kelurahan
Dalam awal penyataanya Anies mengatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta bisa dilonggarkan.
Pelonggaran itu berdasarkan pemantauan 10 parameter oleh pakar medis dan kesehatan masyarakat.
“Tidak hanya melihat Rt tapi juga melihat parameter-parameter lain. Jadi parameternya selengkap mungkin dan pemantauan 10 parameter itu bukan hanya di level provinsi, kota, tapi di tingkat RW,” kata Anies saat pemaparan evaluasi PSBB tahap III di DKI.
Adapun parameter yang dipantau antara lain indeks reproduksi Covid-19 (Rt). Saat ini, angka Rt Covid-19 di DKI menurun menjadi 0,99. Sementara, pada Maret indeks Rt berada di angka 4. Adapun PSBB dimulai 16 Maret 2020.
Anies menegaskan penurunan indeks reproduksi Covid-19 mencerminkan berhasilnya kerja bersama seluruh penduduk Jakarta. "Bila di bawah 1 artinya tidak menularkan,” tambahnya.
Indeks Rt Covid-19 di DKI pada Juni berada di angka 0,9, sehingga tren kasus Covid-19 di DKI positif menurun.
Adapun parameter lain yang dipantau adalah dari sisi epidemiologi, kesehatan publik, dan fasilitas layanan kesehatan. Pemantauan dipimpin pakar epidemiologi dari FKMUI Dr Pandu Riono.
Dari pemantauan itu muncul skor epidemiologi 75, kesehatan publik 70, fasilitas kesehatan 100. Dengan demikian total skor 76.
"Artinya pembatasan sosial sudah dapat mulai dilonggarkan secara bertahap namun tetap waspada terhadap potensi lonjakan kasus," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Nabire, Jaringan Internet Alami Gangguan
- Akreditasi SPPG Perlu Dilakukan untuk Cegah Keracunan
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
Advertisement

Harga Ayam Potong di Bantul Naik, Pedagang Mengaku Penjualan Turun
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Wamen Eddy Desak Pengesahan RUU KUHAP, Ini Alasannya
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Digugat Tutut Soeharto ke PTUN Jakarta, Ini Kata Menkeu Purbaya
- Heboh Food Tray MBG Mengandung Minyak Babi, Begini Penjelasan RMI-NU
- Revisi Devisit APBN 2026 Disepakati Rp689,1 Triliun
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
Advertisement
Advertisement