Advertisement
PSBB Dilonggarkan, Anies Minta Warga Terapkan Sejumlah Prinsip Ini..

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan warga untuk menerapkan sejumlah prinsip dalam masa transisi pelonggaran PSBB.
Menurut Anies, prinsip-prinsip tersebut berlaku untuk seluruh wilayah DKI.
Advertisement
Adapun prinsip dimaksud adalah:
- Hanya warga yang sehat yang berkegiatan
- Semua tempat apa pun itu tempatnya, hanya 50 persen yang digunakan
- Ada kegiatan-kegiatan tertentu yang tidak boleh diikuti warga usia lanjut, anak-anak, dan ibu
- Semua warga berkewajiban menggunakan masker
- Menjaga jarak 1 m antarorang
- Mencuci tangan
- Menjaga etika batuk dan bersin
"Ingat, ada denda Rp250 ribu rupiah dan DKI sudah membagikan 2 juta masker gratis untuk warga Jakarta," ujar Anies mengingatkan, Kamis (4/6/2020).
Anies menambahkan masyarakat yang masih memerlukan masker bisa datang ke kantor kelurahan
Dalam awal penyataanya Anies mengatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta bisa dilonggarkan.
Pelonggaran itu berdasarkan pemantauan 10 parameter oleh pakar medis dan kesehatan masyarakat.
“Tidak hanya melihat Rt tapi juga melihat parameter-parameter lain. Jadi parameternya selengkap mungkin dan pemantauan 10 parameter itu bukan hanya di level provinsi, kota, tapi di tingkat RW,” kata Anies saat pemaparan evaluasi PSBB tahap III di DKI.
Adapun parameter yang dipantau antara lain indeks reproduksi Covid-19 (Rt). Saat ini, angka Rt Covid-19 di DKI menurun menjadi 0,99. Sementara, pada Maret indeks Rt berada di angka 4. Adapun PSBB dimulai 16 Maret 2020.
Anies menegaskan penurunan indeks reproduksi Covid-19 mencerminkan berhasilnya kerja bersama seluruh penduduk Jakarta. "Bila di bawah 1 artinya tidak menularkan,” tambahnya.
Indeks Rt Covid-19 di DKI pada Juni berada di angka 0,9, sehingga tren kasus Covid-19 di DKI positif menurun.
Adapun parameter lain yang dipantau adalah dari sisi epidemiologi, kesehatan publik, dan fasilitas layanan kesehatan. Pemantauan dipimpin pakar epidemiologi dari FKMUI Dr Pandu Riono.
Dari pemantauan itu muncul skor epidemiologi 75, kesehatan publik 70, fasilitas kesehatan 100. Dengan demikian total skor 76.
"Artinya pembatasan sosial sudah dapat mulai dilonggarkan secara bertahap namun tetap waspada terhadap potensi lonjakan kasus," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, PDIP Kota Jogja Soroti Substansi Demokrasi
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement