Advertisement
PSBB Dilonggarkan, Anies Minta Warga Terapkan Sejumlah Prinsip Ini..

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan warga untuk menerapkan sejumlah prinsip dalam masa transisi pelonggaran PSBB.
Menurut Anies, prinsip-prinsip tersebut berlaku untuk seluruh wilayah DKI.
Advertisement
Adapun prinsip dimaksud adalah:
- Hanya warga yang sehat yang berkegiatan
- Semua tempat apa pun itu tempatnya, hanya 50 persen yang digunakan
- Ada kegiatan-kegiatan tertentu yang tidak boleh diikuti warga usia lanjut, anak-anak, dan ibu
- Semua warga berkewajiban menggunakan masker
- Menjaga jarak 1 m antarorang
- Mencuci tangan
- Menjaga etika batuk dan bersin
"Ingat, ada denda Rp250 ribu rupiah dan DKI sudah membagikan 2 juta masker gratis untuk warga Jakarta," ujar Anies mengingatkan, Kamis (4/6/2020).
Anies menambahkan masyarakat yang masih memerlukan masker bisa datang ke kantor kelurahan
Dalam awal penyataanya Anies mengatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta bisa dilonggarkan.
Pelonggaran itu berdasarkan pemantauan 10 parameter oleh pakar medis dan kesehatan masyarakat.
“Tidak hanya melihat Rt tapi juga melihat parameter-parameter lain. Jadi parameternya selengkap mungkin dan pemantauan 10 parameter itu bukan hanya di level provinsi, kota, tapi di tingkat RW,” kata Anies saat pemaparan evaluasi PSBB tahap III di DKI.
Adapun parameter yang dipantau antara lain indeks reproduksi Covid-19 (Rt). Saat ini, angka Rt Covid-19 di DKI menurun menjadi 0,99. Sementara, pada Maret indeks Rt berada di angka 4. Adapun PSBB dimulai 16 Maret 2020.
Anies menegaskan penurunan indeks reproduksi Covid-19 mencerminkan berhasilnya kerja bersama seluruh penduduk Jakarta. "Bila di bawah 1 artinya tidak menularkan,” tambahnya.
Indeks Rt Covid-19 di DKI pada Juni berada di angka 0,9, sehingga tren kasus Covid-19 di DKI positif menurun.
Adapun parameter lain yang dipantau adalah dari sisi epidemiologi, kesehatan publik, dan fasilitas layanan kesehatan. Pemantauan dipimpin pakar epidemiologi dari FKMUI Dr Pandu Riono.
Dari pemantauan itu muncul skor epidemiologi 75, kesehatan publik 70, fasilitas kesehatan 100. Dengan demikian total skor 76.
"Artinya pembatasan sosial sudah dapat mulai dilonggarkan secara bertahap namun tetap waspada terhadap potensi lonjakan kasus," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Terlalu Kumuh, Pemkab Bakal Melakukan Penataan di Kawasan Mrican Depok
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
- Profil Paus Leo XIV Asal Amerika Serikat
- Wamendes: Koprasi Merah Putih Jangan Mematikan Usaha di Desa yang Sudah Ada
- Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Donald Trump Serukan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina Selama 30 Hari
- Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto
Advertisement