Advertisement
Wakil Ketua MPR Tak Sepakat Dana Haji Dipakai untuk Intervensi Pasar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menegaskan pihaknya tidak setuju apabila dana haji digunakan untuk keperluan di luar peruntukan haji, termasuk wacana pengalihan untuk keperluan intervensi pasar yang akan dilakukan oleh Bank Indonesia pada masa pandemi COVID-19.
"Bank Indonesia seharusnya melakukan intervensi pasar dan memperkuat rupiah menggunakan dana cadangan devisa yang dimiliki Bank Indonesia," kata Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Advertisement
Hal itu dikatakan Syarief terkait wacana pengalihan dana haji untuk keperluan intervensi pasar kembali bergulir setelah Kementerian Agama RI secara resmi mengumumkan tidak memberangkatkan calon jamaah haji pada tahun 2020. Belum adanya kejelasan pelaksanaan ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi membuat Pemerintah Indonesia mengambil keputusan tersebut.
Syarief menilai kekecewaan dari para calon jamaah haji memang berdasar karena mereka telah mengantre dan menabung sejak lama untuk mendapatkan kesempatan berangkat ke Tanah Suci.
Bahkan, menurut dia, ada yang telah berpuluh tahun menunggu kesempatan namun tidak dapat berangkat berhaji dan meskipun kecewa, masyarakat tentu paham dengan kondisi genting saat ini.
"Pemerintah tidak boleh menambah kekecewaan masyarakat dengan menggunakan dana haji untuk keperluan lain. Termasuk wacana pemakaian dana haji sebesar Rp8,7 triliun oleh Bank Indonesia," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan untuk intervensi pasar dapat menggunakan cadangan devisa Bank Indonesia yang mencapai 127,9 miliar dolar AS. Menurut dia, seharusnya dana tersebut cukup untuk memulihkan ekonomi akibat pandemi Covid-19
"Masyarakat dan DPR RI telah memberikan peluang untuk membuat berbagai kebijakan melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Pemerintah harus mengoptimalkan peluang tersebut untuk penyelesaian pandemi Covid-19 dan dampak ekonomi yang mengikutinya," katanya.
Syarief menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menggunakan dana haji di luar peruntukan haji sehingga tidak menambah kekecewaan masyarakat yang batal berangkat haji tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement