Advertisement
DPR AS Siapkan Pemakzulan Donald Trump
Donald Trump / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, WASHINGTON— Sejumlah anggota DPR Amerika Serikat dari Partai Demokrat mengajukan resolusi pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump dengan berbagai tuduhan serius, mulai dari pelanggaran konstitusi hingga dugaan kejahatan perang.
Dalam naskah resolusi tersebut, Trump disebut melakukan pelanggaran tingkat tinggi yang dinilai melampaui kewenangan presiden, termasuk terkait kebijakan militer luar negeri.
Advertisement
“Resolusi ... memakzulkan Donald J. Trump, Presiden Amerika Serikat, atas tuduhan pelanggaran tingkat tinggi,” demikian bunyi dokumen usulan tersebut.
Para pengusul menuding Trump secara inkonstitusional melibatkan Amerika Serikat dalam konflik bersenjata, baik sebagai pihak langsung maupun pendukung, di sejumlah wilayah seperti Iran, Yaman, Lebanon, Suriah, Nigeria, dan Gaza.
BACA JUGA
“Trump, secara inkonstitusional, melancarkan perang baik sebagai pihak berperang atau pihak pendukung terhadap Iran, Yaman, Lebanon, Suriah, Nigeria, dan Gaza,” tulis dokumen tersebut.
Selain itu, resolusi juga menyoroti pernyataan dan ancaman Trump terkait potensi aksi militer terhadap Panama, Kolombia, Kuba, hingga Greenland, yang dinilai tidak melalui persetujuan Kongres.
“Dalam semua langkah tersebut, Presiden Trump telah bertindak tanpa persetujuan Kongres AS yang secara konstitusional diperlukan,” lanjut isi naskah tersebut.
Tak hanya soal kebijakan luar negeri, anggota DPR dari Partai Demokrat juga menuding Trump melakukan militerisasi penegakan hukum di dalam negeri serta membiarkan praktik penangkapan dan deportasi berantai yang dianggap inkonstitusional.
Trump juga dituduh melakukan tindakan balas dendam terhadap kebebasan berpendapat dan berkumpul yang dijamin konstitusi, merusak supremasi hukum, serta melakukan pelanggaran lainnya.
Usulan ini menjadi perkembangan terbaru dalam dinamika politik di Amerika Serikat, meski proses pemakzulan masih harus melalui tahapan panjang di Kongres sebelum dapat diputuskan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Jakbar
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Harga Kedelai Melonjak, Ancaman Cabut Izin Menguat
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Cek Syarat dan Linknya
- PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik Setengah Harga Saat WFH
- Uang Miliaran dan Emas Disita dari Kantor Tersangka TPPU
- Museum Terbuka Bakalan Mulai Ramai, Sleman Siapkan Tiket Masuk
Advertisement
Advertisement









